Menu βœ–

Mode Gelap

Berita Β· 5 Nov 2024 14:50 WIB

1 Tahun Lebih Dipenjara, Kuasa Hukum Tersangka Tindak Pidana Korupsi Akan Perjuangkan Kliennya Untuk Bebas


1 Tahun Lebih Dipenjara, Kuasa Hukum Tersangka Tindak Pidana Korupsi Akan Perjuangkan Kliennya Untuk Bebas Perbesar

 

Jakarta, Publikapost.com – Tindak Pidana kasus korupsi selalu menjadi sorotan masyarakat Indonesia. Bukan hanya karena merugikan negara, korupsi juga membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas, serta membahayakan pembangunan ekonomi, sosial politik.

Diketahui Pelaku tindak pidana korupsi Berinisial A di Surabaya telah ditahan selama 1 tahun lebih dan diduga ditemukan adanya kesalahan dalam hukum yang menjeratnya.

Adanya dugaan tersebut ber, MT. Yudihari S.H., M.Hum., selaku kuasa hukum Tersangka A melakukan upaya Hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung pada tgl 20 Agustus 2024 lalu.

Yudihari juga menyatakan bahwa tujuannya melakukan PK karena adanya keberatan-keberatan atas putusan MA yang punya ketetapan Hukum yang tetap dan mengikat karena ini merupakan perdata murni antara debitur dan kreditur saya tertarik memperjuangkannya, senin (04/11/24).

β€œtujuannya PK itu karena adanya keberatan-keberatan atas putusan MA yang punya ketetapan Hukum yang tetap dan mengikat karena ini merupakan perdata murni antara debitur dan kreditur dan saya tertarik memperjuanngkannya,” jelas Yudihari kepada wartawan.

Pak Yudi juga menjelaskan bahwa dia tidak hanya ingin meringankan hukuman yang ada atas Kliennya. Dia juga akan berusaha memperjuangkan kebebasan tersangka A melalui PK yang dilayangkan kepada Mahkamah Agung.

β€œHarusnya Bebas, tidak terbukti dan dia dikorbankan,” singkat Yudi.

Adanya dugaan pelelangan pada object yang berkaitan dengan kasus korupsi tersebut semakin meyakinkan Yudi selaku kuasa hukum untuk melanjutkan upaya hukum ke tingkat selanjutnya.

β€œDan saya ada rencana upaya hukum PK kedua, karena saya lihat ada bukti-bukti object akan dilakukan lelang. Ada pemberitahuannya dan ini akan kita gugat Banknya dan kantor lelangnya,” Tegas Yudi saat di wawancara pewarta perihal rencana kedepannya.

Pak Yudi juga membenarkan bahwa seharusnya tersangka tindak pidana korupsi itu tidak hanya satu, sementara kasus tersebut hanya satu tersangka yang ditahan.

β€œNah justru itu, merupakan tanda tanya yang cukup besar loh. Yang namanya korupsi itu harusnya lebih dari satu orang,” tambah Yudi kepada pewarta.

Menurut keterangan Yudi selaku kuasa hukum A, diketahui sidang pertama akan dilakukan pada Rabu, 6 November mendatang di pengadilan negeri Surabaya. (Tam/TM/Redaksi)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

DPD KSPSI AGN Sumut Hadiri Pesta Rakyat Kampung Tahu Jilid II Di Binjai

27 April 2025 - 00:09 WIB

Diduga Bekingi Pendeta Kuasai Lahan Warga, Hotben Siregar Kembali Berulah di Medan

26 April 2025 - 21:10 WIB

Walikota Pariaman Buka Sosialisasi Koperasi Merah Putih

26 April 2025 - 17:56 WIB

Mayjen TNI (Mar) Oni Junianto Resmi Pimpin Taekwondo Indonesia DKI Jakarta Lewat Musprov 2025

26 April 2025 - 17:53 WIB

Satpol PP Damkar Padang Pariaman Melakukan Tindakan Penertiban Terhadap Pelajar 

26 April 2025 - 01:18 WIB

Polisi Mengamankan Mahasiswa Pengedar Ganja

26 April 2025 - 01:15 WIB

Trending di Berita