Medan, publikapost.com – 14 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Medan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara akhirnya menghirup udara bebas setelah memperoleh Hak Integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Kamis (16/01/2025).
Hak tersebut diberikan, guna memenuhi Hak WBP sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Nomor 7 Tahun 2022, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018, tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas.
Hak Integrasi ini diberikan setelah mereka memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk bila sudah menjalani 2/3 masa pidana dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Dari 14 Orang WBP tersebut, 11 Orang diantaranya mendapatkan Pembebasan Bersayarat (PB) dan 3 Orang Lainnya dinyatakan Bebas Murni. Setelah melalui proses administrasi, para WBP yang telah memenuhi syarat, diperiksa dan selanjutnya dibebaskan.
Staff Registrasi, Gunawan, mengatakan 11 Orang WBP ini akan diserahterimakan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan. โYa, saat ini akan kami serahterimakan, sebanyak 11 Orang WBP kami ke Bapas Kelas I Medan. Setelah dikeluarkan SK Pembebasan Bersyaratnya, mereka akan kami serahterimakan,โ katanya.
Setelah Hak Bebas Bersyaratnya dikeluarkan, para WBP akan berada dibawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan. Bapas Kelas I Medan akan memberikan pembimbingan dan pendampingan untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan di tengah Masyarakat.
(William)