Menu

Mode Gelap

Berita Β· 11 Nov 2024 18:59 WIB

2 Bulan Kasus Mandek, Diiming-iming, Pelaku Segera Ditangkap, Diduga Minta Uang Rp. 2 Juta dari Korban


2 Bulan Kasus Mandek, Diiming-iming, Pelaku Segera Ditangkap, Diduga Minta Uang Rp. 2 Juta dari Korban Perbesar

 

Medan, publikapist.com Oknum Penyidik Polsek Medan Tembung, berinisial IM diduga meminta Uang, sebesar Rp. 2 Juta dari Pelapor (Korban Penganiayaan) dengan Modus Iming-iming Pelaku (Terlapor) segera ditangkap. Namun Pelaku tak kunjung ditangkap sampai saat ini dan masih bebas berkeliaran di Kota Medan.

Laporan Pengaduan tersebut sudah berjalan 2 Bulan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1324/IX/2024/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 08 September 2024.

Pernyataan ini diungkapkan Korban Penganiayaan, bernama Indra Sutrimo Fernando Nababan (27), Warga Jalan Pancing, Medan Deli, Kota Medan, kepada Wartawan, ketika keluar dari Mapolsek Medan Tembung, Senin (11/11/2024).

β€œSelesai saya buat Laporan Pengaduan di Polsek Medan Tembung, saya diajak Penyidik Pembantu berinisial IM ke Kantin belakang Polsek Medan Tembung. Di Kantin itu, saya diminta IM untuk memberi Uang, agar Pelaku segera ditangkap. Awalnya IM meminta Rp. 2,5 Juta kepada saya, saat itu saya hanya mengantongi Uang, sebesar Rp. 2 Juta. Jadi saya berikan langsung Uang Rp. 2 Juta itu kepada IM, dan IM mengatakan kepada saya, “Pelaku segera kita tangkap”. Namun kenyataannya tidak benar, Bang. Sampai saat ini, Pelaku tak kunjung ditangkap dan laporan saya itu sudah berjalan 2 Bulan, tetapi yang dikatakan IM tidak terbukti, Bang,” katanya.

Lanjut Korban menjelaskan, “Laporan Pengaduan saya terkesan jalan ditempat Bang, meski telah memberikan Uang, sebesar Rp.2 Juta kepada IM. Kalau begini ceritanya Bang, saya jadi dua kali jadi Korban dan rugi, Bang. Buktinya Pelaku belum juga ditangkap. Sebelumnya dan baru saja, saya mempertanyakan kembali kepada IM terkait Pelaku tak kunjung ditangkap, IM hanya mengatakan lagi proses dan harus sesuai SOP, kata IM.

Saya akan minta Uang itu dikembalikan IM, sudah 2 Bulan berlangsung, Pelaku tak juga ditangkap, Laporan saya pun terkesan jalan ditempat dan diabaikan,” imbuhnya.

Terpisah, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, SH., MH., saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Senin (11/11/2024) mengatakan, akan dicek kebenarannya.

β€œAkan saya cek kebenaran info yang anda berikan ini,” ujarnya sebagai balas konfirmasi tersebut.

(William)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

Dinas Pendidikan dan Kebudaayaan Padang Pariaman Segera Membagikan Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

17 Juli 2025 - 19:00 WIB

Kebanggaan Situbondo di Kancah Nasional: Selamat Atas Dilantiknya Mas Rio sebagai Waketum APKASI

17 Juli 2025 - 17:38 WIB

Ditlantas Polda Sumut Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas OPS Patuh Toba 2025

17 Juli 2025 - 11:54 WIB

Bupati John Kenedy Azis Temui Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila, Bahas Usulan Kampung Nelayan Merah Putih

17 Juli 2025 - 10:41 WIB

Wakil Bupati Rahmat Hidayat Berikan Motivasi Kafilah yang Mengikuti TC MTQ Ke-40 Tingkat Provinsi Sumbar

17 Juli 2025 - 10:38 WIB

BPKN Sebut Pelaku Usaha Wajib Tanggung Jawab, Konsumen Bisa Tempuh Class Action

16 Juli 2025 - 22:47 WIB

Trending di Berita