Medan, publikapost.com – 2465 Orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut menyatakan dirinya sebagai Warga Negara menggunakan Hak Suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Rabu (27/11/2024).
Partisipasi aktif tersebut, mereka perlihatkan begitu antusias mengikuti proses Pemungutan Suara di TPS, khusus TPS 901, 902, 903, 904, dan 905, yang didirikan di Rutan Kelas I Medan, bertempat Aula Sahardjo, dan Lapangan Rutan.
Pemungutan Suara di TPS Area Dalam Rutan Kelas I Medan dimulai pukul 07.30 WIB, setelah pembacaan sumpah janji KPPS, pukul 07.00 WIB. Ketua KPPS TPS 902 Rutan Kelas I Medan, Ronny S Hutapea, Kasi Pelayanan Tahanan Rutan mengatakan, TPS ini didirikan khusus kepada para Warga Binaan berpartisipasi Pesta Demokrasi Tahun 2024 untuk menentukan Hak Suaranya.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren menerangkan, Pihaknya telah berkoordinasi kepada KPU dan Bawaslu untuk memastikan aturan pelaksanaan Tahapan Pilkada di Rutan Kelas I Medan. Mengedukasi para Warga Binaan pentingnya menggunakan Hak Pilihnya untuk Pilkada tahun ini. Ka. Rutan menegaskan, menggunakan Hak Pilih merupakan Hak Asasinya sebagai Warga Negara.
βPelaksanaan Pemungutan Suara di TPS Khusus Rutan Kelas I Medan merupakan bentuk penghormatan terhadap Hak Politik Warga Binaan. Kami telah berkoordinasi kepada KPU dan Bawaslu, menyampaikan komitmen dukungan 2000 lebih Warga Binaan kita yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menyalurkan Hak Suaranya wujudkan Pilkada aman, tertib, sesuai aturan.β ungkapnya.
Ka. Rutan menambahkan, Petugas KPPS yang bertugas di TPS Khusus Rutan Kelas I Medan, merupakan Pegawai Rutan, telah mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaksanaan Pemungutan Suara yang baik dan benar. Setelah mengikuti Bimtek, Petugas KPPS telah memahami fungsi, tugas, dan tanggung jawab mereka, serta mampu menjalankan prosedur Pemungutan Suara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(William)