Medan, Publikapost.com – Tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan gagalkan aksi pembegalan Tiga Orang Pemuda di Jalan KL. Yos Sudarso, Belawan, Senin (30/09/2024) lalu, sekira pukul 04.30 WIB.
Ketiga Pelaku berinisial AI (24), RS (21), dan RD (24), Warga Kampung Salam, Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, mengatakan, “Tim Patroli Presisi tengah melintas di Jalan KL Yos Sudarso, tepat di Simpang Pajak Baru. Tim Patroli mencurigai Tiga Orang Pemuda sedang melintas berboncengan berkendara Sepeda Motor sambil membawa Senjata Tajam, berupa Celurit.
Melihat Senjata Tajam dibawa Ketiganya, Tim Patroli langsung melakukan pengejaran. Para Pelaku berhasil dibekuk berikut barang bukti, berupa 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Merk Scorpio, 2 Bilah Celurit, Sebilah Pisau Pemotong, dan 1 Unit HP,โ sebutnya, Kamis (03/10/2024).
Janton menambahkan, Ketiga Pelaku saat diinterogasi Petugas mengaku hendak melakukan pembegalan terhadap Warga yang melintas di Simpang Sicanang, Pelabuhan Belawan.
Ketiganya nyungsep di dalam ruangan tidak bermerk untuk menyadari perbuatannya. “Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12, Tahun 1951, tentang Larangan Penggunaan Senjata Tajam (Sajam) tanpa pada tempatnya. Hukuman yang diberikan Hukuman Kurungan di atas Lima Tahun Penjara,โ tandasnya. (William)