Menu

Mode Gelap

Berita Β· 13 Sep 2024 15:04 WIB

5 Orang Pelaku Aksi Hipnotis Diringkus Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda SumutΒ 


5 Orang Pelaku Aksi Hipnotis Diringkus Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda SumutΒ  Perbesar

 

Sumut, publikapost.com 5 Orang Pelaku Aksi Hipnotis atau Gendam yang beraksi antar Provinsi diringkus Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Mereka ditangkap di Kota Semarang dan Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kasubdit III/Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, para Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan para Korbannya.

β€œKita mendapatkan laporan dari para Korbannya yang berusia 50 tahun keatas, dan sudah banyak. Para Pelaku melakukan aksinya sudah antar Propinsi di Pulau Sumatera dan Jawa,” ujarnya, Jum’at (13/09/2024).

Atas laporan tersebut, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap para Pelaku.

β€œDari hasil penyelidikan, Tim langsung dibentuk. Para Pelaku terdeteksi berada di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. Ternyata di Pulau Jawa pun sudah marak aksi Hipnotis tersebut,” sebutnya.

Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan Dua Orang Pelaku, berinisial HW (50), Warga Dusun Cibalado, Kecamatan Kalri, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dan DNL (40), Warga Jalan Setia, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamaran Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Selasa (20/08/2024) lalu.

β€œMereka ditangkap di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Mereka hendak beraksi di Kota Semarang dan Kabupaten Magelang,” jelasnya.

Dari diintrogasi Tim, Kedua Pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi hipnotis.

β€œKita kemudian langsung mengejar para Pelaku lainnya yang masih berada di Kota Semarang,” tambahnya.

Tim berhasil membekuk Tiga Orang Pelaku lainnya, Kamis (22/08/2024) lalu. Ketiga Pelaku, berinisial EY (60), Warga Jalan Mangga Besar XIII, Kecamatan Sawah Besar, Kabupaten Jakarta Pusat. Diringkus dari Hotel, Jalan Sudirman, Kecamatan Magelang, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Lalu R alias IM (55), Warga Jalan Rawasari Selatan, Kelurahan Cempaka Putih, Kabupaten Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dan Warga Jalan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kabupaten Jakarta Utara. Keduanya ditangkap dari Hotel Ning Tidar, Jalan Magelang – Purworejo, Kecamatan Mertoybudan, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Para Pelaku berikut barang bukti yang ditemukan diboyong ke Mako Polda Sumut. Saat ini para Pelaku masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih dikembangkan,” imbuhnya.

(William)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Gratifikasi Pengelolaan Dana PEN 2021-2024, KPK Siapkan Bukti dan Jawaban Di Sidang Praperadilan Bupati Situbondo

18 Oktober 2024 - 01:55 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Pokdarkamtibmas

17 Oktober 2024 - 23:42 WIB

Belasan Wartawan Gruduk Kantor Bupati Deliserdang Minta Pj Bupati Beri Sangsi Berat Kepada InspekturΒ 

17 Oktober 2024 - 22:58 WIB

Hari Ketiga Operasi Zebra Toba, Polda Sumut Perkuat Pencegahan Untuk Keselamatan Berlalulintas

17 Oktober 2024 - 22:54 WIB

Ajang Pramuka Tingkat Dunia, Saka Wirakartika Club Station Kwarda Jatim, Siap Tunjukkan Keterampilan Komunikasi Radio

17 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Polda Sumut Lakukan Pengamanan Ketat Kegiatan Kampanye Blusukan Paslon Gubsu di Kota Tanjung Balai

17 Oktober 2024 - 16:50 WIB

Trending di Berita