Menu

Mode Gelap

Berita ยท 7 Okt 2024 13:20 WIB

5 Orang Tersangka Berikut Barang Bukti Saat Penggrebekan Pabrik Pil Ekstasi Rumahan di Kota Medan Dilimpahkan ke Jaksa


5 Orang Tersangka Berikut Barang Bukti Saat Penggrebekan Pabrik Pil Ekstasi Rumahan di Kota Medan Dilimpahkan ke Jaksa Perbesar

 

Medan, Publikapost.com Satreskoba Polrestabes Medan dan Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri limpahkan Lima Orang Tersangka yang digrebek dari Pabrik Ekstasi Rumahan dan Laboratorium Narkoba di Salah satu Rumah Toko (Ruko) No. 136 C, Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (11/06/2024) lalu, kepada Kejaksaan Negeri Medan. Lima Orang Tersangka yang diserahkan berinisial HK, DK (P), MSS, HDU (P), dan ATP.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, para Tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (05/09/2024) lalu.

“Laporan Berkas Tahap Kedua. 5 Orang Tersangka sudah kita limpahkan berikut sejumlah barang bukti,” sebutnya, Senin (07/10/2024).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek Lokasi Pabrik sekaligus Laboratorium Pembuatan Narkotika, Jenis Pil Ekstasi di Rumah Toko (Ruko), No. 136 C, Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (11/06/2024) lalu.

Polisi mengamankan 5 Orang yang terlibat di Pabrik, dan dugaan aksi turut mengedarkan barang tersebut. Tersangka Pasutri HK dan DK diduga Pemilik Laboratorium dan Mini Pabrik Ekstasi, serta yang membuat Pil Ekstasi. Tersangka S, diduga pemesan Alat Cetak dan memasarkan barang melalui situs jual beli On-line Luar dan Dalam Negeri. HDU (P), diduga Pemesan Pil Ekstasi.

Tersangka AP, diduga sebagai Kurir yang mengantar Narkoba Pesanan ke Tempat Hiburan Malam di Kota Medan dan Kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara.

“Polisi pastikan lakukan penindakan tegas terhadap Peredaran Narkoba. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui hal tersebut,” imbuhnya. (William)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Lionel Bidik Medali Emas Di PORPROV DKI Jakarta 2025

31 Juli 2025 - 12:56 WIB

Pemkab Padang Pariaman Mempersiapkan Rangkaian Kegiatan Meriahkan HUT Ke-80 RI

30 Juli 2025 - 23:11 WIB

Rakerkonas ke-34, APINDO Jaring Pengusaha Se-Indonesia Hadapi Tantangan Global Menuju Indonesia Emas 2045

30 Juli 2025 - 12:48 WIB

Kericuhan Usai Final Piala AFF U-23 di Gelora Bung Karno

30 Juli 2025 - 03:53 WIB

Bupati Audensi Bersama PT SMI Bahas Rencana Pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Sungai Limau

29 Juli 2025 - 22:07 WIB

Oknum OKP Diduga Hadang Pemasangan Plank Pembatalan Surat Pelepasan Dan Penyerahan Ganti Rugi Di Besitang

29 Juli 2025 - 16:51 WIB

Trending di Berita