Binjai, publikPost.com – Sebanyak 79 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima Remisi Khusus pada Perayaan Natal 2024. Pemberian Remisi ini sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik para Narapidana dan keaktifan mereka mengikuti Program Pembinaan di Lapas Kelas IIA Binjai, Rabu (25/12/2024).
Kepala Lapas Kelas IIA Binjai, Anton Setiawan, mengatakan, saat ini yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal, sebanyak 79 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kristiani di Lapas Binjai, dari 79 Orang Narapidana yang diusulkan menerima Remisi dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku. Seorang Narapidana langsung bebas pada Tanggal 25 Desember 2024, setelah menerima Remisi tersebut.
Anton menambahkan, Remisi ini diberikan khusus untuk narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik, sebagai bagian dari Perayaan Hari be6sar Keagamaan. Ia juga menegaskan, pemberian Remisi ini untuk memotivasi para Narapidana agar terus semangat mengikuti pembinaan dan tetap berperilaku baik.
Ka. Lapas menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif dan kedisiplinan Warga Binaan yang mendapatkan Remisi. “Pemberian Remisi ini sebagai penghormatan Negara terhadap Hak Asasi Manusia, khususnya bagi Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik. Kami berharap remisi ini dapat memotivasi mereka untuk terus meningkatkan diri dan bersiap kembali ke tengah Masyarakat,” sebutnya.
Remisi diberikan kepada Narapidana yang telah menjalani Pidana minimal Enam Bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Diharapkan, dengan Remisi ini, para Narapidana dapat semakin termotivasi untuk lebih aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas Kelas IIA Binjai.
(William)
Sumber : Lapas Binjai