Situbondo, Publikapost.com – Aksi demonstrasi massa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Situbondo sampaikan 8 tuntutan di depan gedung DPRD Kabupaten Situbondo, Selasa (5/12/2023).
Massa aksi yang diikuti oleh ratusan mahasiswa tersebut berjalan damai dan tertib. Berikut delapan tuntutan PMII Situbondo:
1.Menolak segala aktivitas pertambangan yang dapat merusak ruang hidup dan penghidupan bagi masyarakat dan ekosistem keberlangsungan makhluk hidup.
2.Meminta DPRD Kabupaten Situboindo untuk pro terhadap kehendak rakyat atas penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang sangat merugikan rakyat.
3.Meminta DPRD Kabupaten Situboindo untuk memastikan PAD daerah dari sektor tambang sesuai dengan aturan yang berlaku.
4.Meminta DPRD Kabupaten Situboindo untuk merevisi Perda No 9 Tahan 2013 Tentang RTRW Kabupaten Situbondo Tahun 2011 – 2031.
Baca Juga:Kanit PPA Polres Pelabuhan Belawan Ungkap 2 Orang Oknum Wartawan Terlibat TPPO
5.Meminta DPRD Kabupaten Situboindo memerintahkan Kapolres Kabupaten Situbondo untuk menindak tegas aktivitas tambang illegal.
6.Meminta DPRD Kabupaten Situbondo segera membuat dan menetapkan regulasi penambang desa dalam Perda RTRW.
7.Meminta DPRD Kabupaten Situbondo mendesak penambang atau PT agar melakukan Reklamasi pasca aktivitas pertambangan.
8.Meminta kejelasan perkembangan revisi Perda pada DPRD Kabupaten Situbondo dalam rentan waktu 5×24 jam.
Baca Juga:Gubernur Jawa Timur Umumkan UMK 2024, Kota Surabaya Tertinggi dan Situbondo Terendah
Kendati demikian, Moh Faizi selaku ketua PC PMII Situbondo juga menjelaskan bahwa tujuan utama aksi tersebut untuk melegalkan tambang ilegal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“ Tema besar kita melegalkan tambang ilegal sesuai dengan peraturan yang berlaku” jelas ketua PMII Situbondo pada publikapost, Selasa(5/12/2023).
Faizi juga bersyukur bahwa aksi sahabat mahasiswa didengar DPRD Kabupaten Situbondo dengan kesepakatan bersama dan berkomitmen untuk merevisi peraturan daerah sesegera mungkin.
“Menyepakati dan berkomitmen segera merevisi Peraturan daerah dan berkomitmen mengundang PMII kembali hari kamis untuk diskusi dengan OPD yang terkait di gedung DPRD, juga akan memberikan data-data yang PMII minta” tutupnya.