Medan, Publikapost.com – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bertindak tegas dan terukur terhadap Pelaku Narkoba Jaringan Aceh-Medan, Jumat (16/08/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan, Pelaku berinisial DK (36), Warga Jalan Pon III No. 25, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, dibekuk dari Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, sekira pukul 06.00 WIB.
“Ketika DK diperiksa Petugas melakukan perlawanan. Karena tidak kooperatif, Petugas menindak tegas dan terukur melumpuhkan Kaki DK,” ujarnya, Sabtu (17/08/2024).
Dari tangan DK, Petugas menemukan barang bukti, berupa Lima Bungkus Plastik, diduga berisi Narkotika, Jenis Sabu seberat 5 Kg, Satu Unit Sepeda Motor, dan beberapa barang bukti lainnya.
Dari interogasi Petugas kepada DK, dia mengakui barang haram tersebut diperoleh dari Seseorang di Ranto Panjang, Kecamatan Langsa, atas perintah Seseorang berinisial E, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Seseorang yang kini sedang dalam pengejaran Polisi.
Hadi menambahkan, Polda Sumut tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap Pelaku Kejahatan, khususnya para Jaringan dan Penyalahgunaan Narkotika.
“Polda Sumut berkomitmen terus menindak tegas terkait pemberantasan Jaringan dan Penyalahgunaan Narkotika di Wilayahnya,” sebutnya. (William)