Menu

Mode Gelap

Berita Β· 22 Agu 2024 13:42 WIB

DPO Dugaan Penganiayaan Berhasil Diamankan Oleh Tim Tabaur Intelejen Kejari Gowa


DPO Dugaan Penganiayaan Berhasil Diamankan Oleh Tim Tabaur Intelejen Kejari Gowa Perbesar

 

Gowa, Publikapost.com Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, SH. MH dalam keterangan Persnya melalui press reales bahwa Pada hari Rabu (21/08/2024) pukul 15.00 WITA bertempat Dusun Bulueng Desa Rappoala Kec. Tompobulu Kab. Gowa.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa telah berhasil mengamankan β€œBURONAN” asal Kejaksaan Negeri Gowa yang bernama Terpidana Jamaluddin alias Jama Bin H. Raba yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 355 ayat (1) ke-1 KUHP, selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor : 236/Pid.B/2022/PN Sgm tanggal 20 September 2022, Terpidana Jamaluddin alias JAMA Bin H. Raba harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 4 (empat) bulan Kurungan Penjara.

“Kemudian terpidana Jamaluddin alias Jama Bin H. Raba yang berdomisili Dusun Bulueng Desa Rappoala Kec. Tompobulu Kab. Gowa ditahan dengan jenis Tahanan Rumah dan harus segera dilakukan Eksekusi, setelah itu sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gowa melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan RI,” jelasnya.

Setelah Tim Tabur Kejari Gowa mengamankan Terpidana selanjutnya Tim Tabur membawa Terpidana menuju Kantor Kejaksaan Negeri Gowa dan tiba pada Pukul 19.50 WITA.

“Buronan atas nama Jamaluddin alias Jama Bin H. Raba yang telah diamankan Tim Tabur, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Gowa untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar,” ujarnya.

Kajari Gowa Muhammad Ihsan, S.H.,M.H. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan Kejaksaan Negeri Gowa yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

β€œtidak ada tempat yang aman bagi para Buronan”, pungkasnya. (Abu Algifari/HF)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Sindikat Penculikan Berkepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu Berhasil DilumpuhkanΒ 

22 November 2024 - 21:19 WIB

Program Walinagari Padang Bintungan Budidaya Ikan Lele

22 November 2024 - 18:12 WIB

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bagi WBP Rutan Situbondo Dalam Pilkada Serentak 2024

22 November 2024 - 17:44 WIB

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Diduga Edarkan Norkoba, Seorang Pria Diringkus Polisi di Binjai

22 November 2024 - 13:29 WIB

Pria Asal Kota Medan Diciduk Satreskoba Polres Binjai Tangkap Tangan Penjual Narkotika, Jenis Sabu

22 November 2024 - 13:26 WIB

Trending di Berita