Deliserdang, Publikapost.com – Sudah menjadi rahasia umum, ungkapan βPercuma lapor Polisi β. Nah berdasarkan ungkapan Korban Dewi Oktora Br Siregar dan Putri Amanda Br Siregar.
Berdasarkan UU LSM atau Lembaga Swadaya Masaaaaayarakat memiliki tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Salah satunya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pelayanan sosial.
Dengan Berdasarkan UU Tersebut, kami sebagai LSM Penjara Dan Team Kenziro News (TKN) Bersama Masyarakat Yang Terdzolimi Menggelar Aksi Demo Di Polresta Deliserdang Rabu, 28/08/2024.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomo : LP/B/650/VII/2024/SPKT/Polresta Deliserdang/Polda Sumatera Utara, Tanggal 19 Juli 2024,Pukul 17,41 Wib.
Terlihat Puluhan Massa yang tergabung Dari LSM, Media, aktivis, Advokat dan Masyarakat berorasi di depan Gerbang Polresta deliserdang terkait Pernyataan yang dilontarkan penyidik Aipda Bino Ketaren dan Kasat Reskrim Deliserdang Kompol Resmi Akbar seakan alergi dan diduga terkesan menghalangi tugas LSM untuk mendampingi korban serta mengawal proses hukum yang berjalan di polres deliserdang.
Adi Warman Lubis, Ketua LSM Penjara Sumut, merasa Kecewa terhadap oknum penyidik Polresta deliserdang yang bernama Aipda Bino Kataren yang menghalangi Tugas LSM Dan Media Untuk Membantu Korban Dalam Proses Hukum Yang Berjalan di Polresta deliserdang. saat Dalam Orasi.
Joniar Nainggolan Ketua Team Kenziro News ( TKN) juga menyatakan yang sama, bahwa Kasat Reskrim Polresta deliserdang Diduga Mengintimidasi Serta Mengancam Jika Akan Digelar Aksi Demo, Akan Dilaporkan Ke proses Hukum.
“Dimana kuasa pendampingan serta Mengawal proses laporan korban Dewi Oktora Br Siregar dan Putri Amanda Br Siregar yang ada di polresta deliserdang. Sumatera Utara Sampai Saat ini Diduga Mendapatkan Penghalangan,Intimidasi, Serta Ancaman,” ucap Joniar.
Sebelumnya Team Kenziro News ( TKN) Ketika mendapatkan informasi dari Aipda Bino Ketaren selaku penyidik polresta deliserdang, ia menyatakan kepada (TKN ) Team Kenziro News, Apa Dasar Hukum mendampingi korban Dewi Oktora Br Siregar dan Putri Amanda Br Siregar yang ada di polresta deliserdang. Seolah-olah Diduga menghalangi proses Dampingan Dari TKN.
“Sekali lagi mendampingi bukan beracara. Jadi Penyidik Polresta Deli Serdang jangan mencari alasan terkesan seperti menghalangi LSM menjalankan fungsinya terhadap Dewi dan Putri,β ujar Adi Warman.
Di dalam Tuntutannya oraai mereka, penyidik Polresta Deli Serdang, Aipda Bino Ketaren dan Kasat reskrim Kompol Resmi Akbar Di Copot Jabatan nya yang seakan alergi dan diduga terkesan menghalangi tugas LSM untuk mendampingi korban serta mengawal proses hukum yang berjalan di polres deliserdang.
Masih Di lokasi Sekitar Pukul 13.20 wib massa diterima di ruang gelar Reskrim Polres Deli serdang oleh Kanit Tipiter Iptu David Hutauruk dan bersama penyidik Aipda Bino Ketaren,SH.MH.
Kanit Tiputer David menyampaikan bahwa proses hukum ini sedang dan masih berlangsung dan terlapor sudah di periksa, selanjutnya terhadap 2 orang joki AZH dan TTK sudah dilayangkan dua kali panggilan dan bila yang bersangkutan tidak hadir minggu ini maka akan di kelaurkan surat penjemputan paksa langsung.
Kanit Tipiter melalui Penyidik juga menyampaikan bahwa kasus ini akan digelar perkara sore ini Rabu 28 Agustus 2024 dan akan segera menaikkan status perkara ketingkat penyidikan, itu artinya bahwa pelaku akan di tetapkan sebagai tersangka.
Selanjutya TIM Kuasa Hukum TKN yang melakukan pendampingan sebagai kuasa hukum menyatakan akan mengawal kasus ini, Kuasa Hukum TKN Ahmad Anugrah Lubis, SH.MH mengatakan kasus ini harus terang benderang, menyangkut orang miskin, dan bantuan sosial yang merupakan atensi pemerintah.
“Ini seharusnya menjadi prioritas Kepolisian dan APH lainnya, Ahmad berharap kasus penyelewengan Bantuan untuk masyarakat miskin ini harus di jera dan di berikan hukuman berat, ini masuk dalam kondisi kedaruratan sipil, kok bisa di amin-mainkan, gawat kali para pelaku nya bah, pokoknya kita bantu masyarakat miskin secara sukarela,” sambung Ahmad.
Selanjutnya, usai Ketemu dan berdiskusi Dengan Kanit Tiputer David bersama TKN, TKN Langsung bergerak ke Polda Sumut, disana aksi serupa di sampaikan menminta Polda Sumut melalui Kapolda agar mendorong percepatan penyelesaian kasus, meminta Kasat dan Kanit hingga penyidik Reskrim Polres Deli Serdang di copot, karena mereka dianggap tidak memiliki kecakapan dalam melaksanakan tugas pokok sebagai anggota Polri, arogansi dan sikap tidak mengayomi dan melayani masih belum di miliki para penidik. Meminta Kapolda memberikan Assesmen dan mengevaluasi kinerja Kapolres Deli Serdang. Massa diterima Kanit Tipikor Polda Sumut dan menerima tuntutan massa. (kaperwil Sumut/Habib)