Situbondo,Publikapost.com– Pekerja emiten afiliasi putra bungsu presiden RI kaesang pangarep lakukan aksi mogok kerja di lingkungan pabrik PT PMMP Tbk, aksi tersebut didasari atas upah yang tak kunjung dibayarkan selama beberapa bulan. Sabtu (31/082024).
Terpantau dari luar perusahaan ratusan pekerja sedang berdiri menunggu pihak perusahaan untuk melakukan negosiasi.
Mifta Ketua Sarbumusi PT PMMP Tbk membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya juga dirumahkan pihak perusahaan terhitung sejak awal agustus.
“Benar mas atasan kami bagian staff tadi melakukan mogok kerja karena masalah upah yang tak terbayarkan selama tiga bulan, sedangkan kami juga sudah di rumahkan sejak awal bulan Agustus” ujar miftah.
Kendati di rumahkan, pekerja juga tidak mendapatkan haknya sebagai mana peraturan yang berlaku.
“ Sudah di liburkan sepihak, kami juga tidak mendapatkan hak gaji kami mas. Tidak ada tanggung jawab dari perusahaan, sekarang para staff mungkin hanya di iming-imingi gaji segera cair” tutur miftah.
Emiten afiliasi kaesang ini dari 8 Unit pabrik hanya ada 1 yang beroperasi, sedangkan para pekerja yang di liburkan berharap pihak perusahaan segera memberikan kejelasan.
“ perusahaan segeralah berikan kejelasan kepada kami, mereka seolah menunggu kami bosan dan mengundurkan diri, sehingga mereka terbebas dari besaran pesangon yang harus di berikan kepada kami” kata miftah.
Dikonfirmasi secara terpisah, Rasyuhdi Sekretaris Sarbumusi DPC Situbondo juga membenarkan terkait anggotanya yang di liburkan, bahkan dirinya juga berbicara terkait unjuk rasa.
“Memang di kami sudah ada ratusan laporan terkait adanya permasalahan kembali di perusahaan tersebut dan tadi sudah ada informasi terkait mogok kerja, tapi kami tidak mendapat laporan dari sahabat Sarbumusi disana untuk ada aksi, tapi yang pasti kami akan ada aksi kembali terkait kezaliman kepada para pekerja di Pemkab Situbondo” kata Rasyuhdi Sekretaris Sarbumusi Situbondo.
Sebelumnya pihak perusahaan sudah melakukan perjanjian bersama dengan para pekerja terkait keterlambatan gaji karyawan pada Desember 2023 di kantor dinas ketenagakerjaan kabupaten Situbondo disaksikan oleh mediator hubungan industrial Kabupaten Situbondo.
Begini bunyi perjanjian tersebut:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, antara Pihak Pengusaha dan Pihak Pekerja telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagai berikut:
1. Pembayaran atas gaji yang terlambat selama 2 (dua) bulan diupayakan semaksimal mungkin akan dibayarkan pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023, dan apabila belum dibayarkan pada hari Jum’at tanggal 8 Desember 2023 maka akan dibayarkan paling lambat pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023.
2. Pembayaran tunggakan iuran BPJS akan dibayarkan dengan cara diangsur selama 5 (lima) bulan terakhir pada bulan April 2024.
3. Pembayaran hak atas PHK karena alasan Pensiun Dini, akan dipenuhi setelah permasalahan gaji yang terlambat diselesaikan yakni pada bulan Desember 2024.
4. Denda atas keterlambatan pembayaran gaji akan diperhitungkan sejak akhir bulan pembayaran gajiyang seharusnya diterima.
5. Agar perusahaan tidak melakukan intimidasi dan menjamin kenyamanan dan keselamatan pekerja yang mengikuti pertemuan pada hari ini.
Diketahui pada 9 November 2021 PT PMMP Tbk merupakan emiten terafiliasi Kaesang Pangarep, PT Harapan Bangsa Kita atau GK Hebat membeli 188,24 juta saham atau sebesar 8% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam PMMP, dengan harga Rp490 per saham. Transaksi tersebut adalah bentuk investasi sebagai portofolio saham secara langsung.