Padang Pariaman, Publikapost.com – Polres Padang Pariaman melaksanakan pemusnahan 89 kilo gram ganja dan ratusan botol miras, guna meminimalisir penyalahgunaan barang bukti penangkapan kasus dalam kurun waktu lima tahun terakhir yang dilaksanakan di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (6/9/2024).
Pemusnahan ini dilakukan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir bersama Sekda Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis, Kepala Asvec Bandara BIM, Kasatpol PP, Pengadilan Negeri Pariaman, serta Perwakilan BNN Sumbar.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menegaskan, pemusnahan ini merupakan komitmen bersama untuk memerangi peredaran narkotika di Padang Pariaman.
“Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ganja dan minuman berakohol yang masih beredar dibeberapa tempat seperti, kedai dan sejumlah kafe yang ada diwilayah hukum Padang Pariaman,” terang Kapolres.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan langkah tegas dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Kita musnahkan barang bukti ini, agar supaya tidak disalahgunakan nantinya,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Pariaman, Rudy Repenaldi Rilis menyampaikan, apresiasi terhadap pemusnahan narkoba yang dilakukan oleh Polres Padang Pariaman.
Ia menekankan, pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam memerangi narkoba yang semakin marak, terutama di wilayah Sumatera Barat.
Hal ini, merupakan tindakan tegas untuk mengurangi peredaran narkoba khususnya di wilayah Padang Pariaman.
“Ini adalah bukti nyata kita melindungi generasi muda, agar tidak terjerumuskan dalam mengunakan narkoba yang dapat merusak masa depan mereka nantinya,” ujar Rudy.
(Fakhri)