Penduduk Surabaya kini tak perlu khawatir terkait lapangan kerja, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan terkait lapangan kerja khususnya untuk warganya yang ber-KTP Surabaya.
“Tidak. Karena kita tidak bisa membatasi kedatangan warga luar ke Kota Surabaya, KTP (luar Surabaya) sejak tahun 2021 tidak pernah kita (beri) bantuan. Kalau kontrak (kerja) tidak sampai 5 tahun, tetap (pakai) KTP asal dan ada keterangan domisili di sini, termasuk yang ada di kos-kosan,” terangnya kepada awak media,Sabtu (29/4/2023).
Penduduk Surabaya juga tak perlu khawatir terkait fenomena urbanisasi pascalebaran.
Jenis penerima terkait padat karya nantinya tidak hanya di lihat dari KTP warga Surabaya, akan tetapi jika Kartu Keluarga (KK).
“Padat Karya tidak cuma lihat KTP, tapi juga KK. Kalau bukan keluarga inti ya tidak kami bantu. Karena saya lihat banyak yang dititipkan di KK tidaak semua keluarga inti,” tegasnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, Juga mempunyai komitmen yang sama, bahkan 10 Ribu perusahaan yang berada di Surabaya juga akan di himbau untuk mengutamakan pekerja lokal.
“Itu semua sudah kami siapkan khusus Arek Suroboyo. Kemudian kami sudah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 bahwa perusahan di Surabaya sudah dikunci memprioritaskan warga Surabaya, khususnya warga sekitar,” jelasnya.