Menu

Mode Gelap

Berita Β· 13 Sep 2024 15:04 WIB

5 Orang Pelaku Aksi Hipnotis Diringkus Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda SumutΒ 


5 Orang Pelaku Aksi Hipnotis Diringkus Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda SumutΒ  Perbesar

 

Sumut, publikapost.com 5 Orang Pelaku Aksi Hipnotis atau Gendam yang beraksi antar Provinsi diringkus Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut. Mereka ditangkap di Kota Semarang dan Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kasubdit III/Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, para Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan para Korbannya.

β€œKita mendapatkan laporan dari para Korbannya yang berusia 50 tahun keatas, dan sudah banyak. Para Pelaku melakukan aksinya sudah antar Propinsi di Pulau Sumatera dan Jawa,” ujarnya, Jum’at (13/09/2024).

Atas laporan tersebut, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap para Pelaku.

β€œDari hasil penyelidikan, Tim langsung dibentuk. Para Pelaku terdeteksi berada di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. Ternyata di Pulau Jawa pun sudah marak aksi Hipnotis tersebut,” sebutnya.

Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan Dua Orang Pelaku, berinisial HW (50), Warga Dusun Cibalado, Kecamatan Kalri, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dan DNL (40), Warga Jalan Setia, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamaran Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Selasa (20/08/2024) lalu.

β€œMereka ditangkap di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Mereka hendak beraksi di Kota Semarang dan Kabupaten Magelang,” jelasnya.

Dari diintrogasi Tim, Kedua Pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi hipnotis.

β€œKita kemudian langsung mengejar para Pelaku lainnya yang masih berada di Kota Semarang,” tambahnya.

Tim berhasil membekuk Tiga Orang Pelaku lainnya, Kamis (22/08/2024) lalu. Ketiga Pelaku, berinisial EY (60), Warga Jalan Mangga Besar XIII, Kecamatan Sawah Besar, Kabupaten Jakarta Pusat. Diringkus dari Hotel, Jalan Sudirman, Kecamatan Magelang, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Lalu R alias IM (55), Warga Jalan Rawasari Selatan, Kelurahan Cempaka Putih, Kabupaten Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, dan Warga Jalan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Kabupaten Jakarta Utara. Keduanya ditangkap dari Hotel Ning Tidar, Jalan Magelang – Purworejo, Kecamatan Mertoybudan, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah.

Para Pelaku berikut barang bukti yang ditemukan diboyong ke Mako Polda Sumut. Saat ini para Pelaku masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih dikembangkan,” imbuhnya.

(William)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

Baca Lainnya

Bupati JKA Apresiasi Anggota DPR RI Komisi IV Atas Kepeduliannya Mendukung Pembangunan di Sektor Pertanian Kehutanan dan Kelautan

4 Juni 2025 - 22:52 WIB

Minta Upeti Dengan Ancaman Di Viralkan, Diduga Oknum Wartawan Sekaligus YouTubers dan Tiktokers Coba Memeras Aparat Lantas di Deli Serdang

4 Juni 2025 - 15:52 WIB

Kunjungan Menteri P2MI Untuk Menjalin Kerjasama Strategis Demi Kemajuan Daerah

3 Juni 2025 - 21:21 WIB

Wakil Bupati Rahmat Hidayat Sampaikan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban APBD 2024

3 Juni 2025 - 16:50 WIB

Polsek Medan Tembung Lepaskan 4 Tahanan Kasus Judi Di Gang KeluargaΒ 

3 Juni 2025 - 10:25 WIB

Konfercab Ke- XI PC PMII Padang Pariaman Resmi Dibuka

2 Juni 2025 - 23:25 WIB

Trending di Berita