Menu

Mode Gelap

Berita Β· 19 Sep 2024 20:33 WIB

Polres Padang Pariaman Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Penjual GorenganΒ 


Polres Padang Pariaman Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Penjual GorenganΒ  Perbesar

 

Padang Pariaman, Publikapost.com Setelah selang beberapa hari pelaku bersembunyi, akhirnya ditangkap Polres Padang Pariaman, dengan bantuan informasi dari masyarakat setempat.

Pelaku Indra Septiarman (26) tersangka kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18) gadis penjual gorengan, akhirnya ditangkap di Pasar Gelombang, Nagari Kayutanam, Kecamatan 2X11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis petang (19/09/24).

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir membenarkan, tim telah menangkap tersangka dikawasan Padang Kabau, Kayutanam, sekira pukul 03.00 disebuah rumah kosong milik warga.

β€œSaat ini tersangka sudah diamankan di Polres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kapolres kepada wartawan.

Dikatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif terhadap pelaku, dan melakukan pengembangan untuk mengungkap motif serta keterlibatan pelaku lainnya.

Nanti kita akan sampaikan ke masyarakat perkembangannya.

Menurut penuturan warga setempat, tersangka bersembunyi di loteng rumah warga yang berada di Kayutanam dan Tim Gagak Hitam langsung mengaman pelaku, agar tidak diamuk massa.

Diketahui, pencarian tersangka didalam hutan, sudah memasuki hari ke-11 sejak penetapan tersangka pembunuhan penjual gorengan Nia Kurnia Sari. (Fakhri/Tim)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

Baca Lainnya

Pastikan Kesiapan Pemilu, Kapolresta Deli Serdang Tinjau dan Cek Gudang Logistik KPU

21 November 2024 - 20:24 WIB

Plt Bupati Padang Pariaman Evaluasi Rakor TPPS dalam Penyebaran Informasi Penurunan Stunting

21 November 2024 - 20:21 WIB

Satlantas Polres Situbondo Sosialisasi Penggunaan Sepeda Listrik dan Bahaya Balap Liar kepada Pelajar

21 November 2024 - 15:31 WIB

Pastikan Zero Halinar, Rutan Situbondo, Kembali Geledah Kamar Hunian WBP

21 November 2024 - 15:23 WIB

Pengairan Perdana Irpom 2024 Dukung Ketahanan Pangan di Situbondo

21 November 2024 - 12:34 WIB

Kantor Cabang PT. Bioli Lestari Agricultural Parts Product Cabang Medan Diduga lilegal Tidak Memiliki Perizinan

21 November 2024 - 12:29 WIB

Trending di Berita