Situbondo, Publikapost.com – Terkait hak-hak warga binaan seperti integrasi, remisi dan layanan kunjungan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo Kanwil Kemenkumham Jatim melalui jajaran Pelayanan Tahanan menggelar sosialisasi secara langsung kepada warga binaan Rutan Situbondo. Kegiatan ini berlangsung di kamar hunian WBP pada hari Sabtu, (21/09/2024).
Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Salugu, menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Situbondo dalam mendukung reintegrasi WBP ke masyarakat.
Dengan pengetahuan yang jelas tentang integrasi dan remisi diharapkan warga binaan dapat mempersiapkan diri lebih baik selama masa pidana dan memperlihatkan perubahan perilaku yang positif.
“Kalian harus tahu bahwa salah satu syarat agar dapat diusulkan integrasi atau remisi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan serta menaati tata tertib Rutan Situbondo dan mulai dari tahapan pengusulan integrasi hingga pengurusannya tidak dipungut biaya apapun. ungkap Kasubsi Pelayanan Tahanan, Salugu.
Selain itu dirinya mengingatkan kembali bahwa jadwal layanan kunjungan Rutan Situbondo dilaksanakan setiap hari Senin dan Rabu untuk tahanan, sedangkan untuk narapidana setiap hari Selasa dan Kamis.
“Kami juga ingatkan kembali untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan Rutan terutama blok hunian agar terhindar dari penyakit dan membuat suasana Rutan menjadi kondusif,โ tutur Kasubsi Pelayanan Tahanan, Salugu.
Warga binaan yang mengikuti sosialisasi ini tampak antusias, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait proses dan persyaratan pengajuan hak-hak tersebut.
Melalui sosialisasi ini diharapkan warga binaan Rutan Situbondo mendapatkan pengetahuan lebih mengenai hak-hak serta kewajiban mereka selama berada di Rutan Situbondo.(Dee)