Menu

Mode Gelap

Berita ยท 21 Sep 2024 12:59 WIB

Rutan Situbondo Gelar Sosialisasi Integrasi, Remisi dan Layanan Kunjungan


Rutan Situbondo Gelar Sosialisasi Integrasi, Remisi dan Layanan Kunjungan Perbesar

Rutan Situbondo Gelar Sosialisasi Integrasi, Remisi dan Layanan Kunjungan

 

Situbondo, Publikapost.com – Terkait hak-hak warga binaan seperti integrasi, remisi dan layanan kunjungan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo Kanwil Kemenkumham Jatim melalui jajaran Pelayanan Tahanan menggelar sosialisasi secara langsung kepada warga binaan Rutan Situbondo. Kegiatan ini berlangsung di kamar hunian WBP pada hari Sabtu, (21/09/2024).

Kepala Rutan Situbondo, Rudi Kristiawan, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Salugu, menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Situbondo dalam mendukung reintegrasi WBP ke masyarakat.

Dengan pengetahuan yang jelas tentang integrasi dan remisi diharapkan warga binaan dapat mempersiapkan diri lebih baik selama masa pidana dan memperlihatkan perubahan perilaku yang positif.

“Kalian harus tahu bahwa salah satu syarat agar dapat diusulkan integrasi atau remisi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan serta menaati tata tertib Rutan Situbondo dan mulai dari tahapan pengusulan integrasi hingga pengurusannya tidak dipungut biaya apapun. ungkap Kasubsi Pelayanan Tahanan, Salugu.

Selain itu dirinya mengingatkan kembali bahwa jadwal layanan kunjungan Rutan Situbondo dilaksanakan setiap hari Senin dan Rabu untuk tahanan, sedangkan untuk narapidana setiap hari Selasa dan Kamis.

“Kami juga ingatkan kembali untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan Rutan terutama blok hunian agar terhindar dari penyakit dan membuat suasana Rutan menjadi kondusif,โ€ tutur Kasubsi Pelayanan Tahanan, Salugu.

Warga binaan yang mengikuti sosialisasi ini tampak antusias, dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait proses dan persyaratan pengajuan hak-hak tersebut.

Melalui sosialisasi ini diharapkan warga binaan Rutan Situbondo mendapatkan pengetahuan lebih mengenai hak-hak serta kewajiban mereka selama berada di Rutan Situbondo.(Dee)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

Baznas Salurkan Bantuan Program Pendidikan kepada 2.870 Siswa/i Tingkat SD dan SMP Se- Kabupaten Padang Pariaman

1 Agustus 2025 - 22:12 WIB

Modus Ajak Nikah, Seorang Pria Cabuli Remaja Selama 4 Bulan

1 Agustus 2025 - 13:50 WIB

Satlantas Polrestabes Medan Didampingi Sat Brimob Polda Sumut Laksanakan Giat Razia 3C

31 Juli 2025 - 23:06 WIB

Aksi Demo Ribuan Tenaga Honorer Kategori R4 Tuntut Status PPPK Paruh Waktu dan Janji Tidak Di Penuhi Ancam Mogok Kerja

31 Juli 2025 - 22:53 WIB

Sidang Paripurna DPRD Bupati Padang Pariaman Menyampaikan Nota Penjelasan KUA-PPAS Perubahan 2025

31 Juli 2025 - 19:11 WIB

Lionel Bidik Medali Emas Di PORPROV DKI Jakarta 2025

31 Juli 2025 - 12:56 WIB

Trending di Berita