Menu

Mode Gelap

Berita Β· 25 Sep 2024 18:10 WIB

Polsek Mampang Prapatan Ungkap Kasus Pencurian Mobil


Konferensi Pers Pencurian Mobil Perbesar

Konferensi Pers Pencurian Mobil

Jakarta, Publikapost.com Polisi menangkap tiga orang berinisial MA (39), SYA (43) dan STO (43), spesialis pencuri mobil di dua lokasi kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Edy Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP. Nurma Dewi, S.H., melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat.

Barang Bukti di Amankan Polsek Mampang Prapatan

Menurut Kapolsek Mampang Prapatan, pengungkapan kasus ini dilatarbelakangi oleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual-beli kendaraan yang mencurigakan, serta laporan polisi yang diterima pihak Polsek Mampang pada 7 September 2024.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata ditemukan adanya laporan polisi sebelumnya terkait tersangka yang sama di Jalan Kemang Selatan pada 11 Oktober 2023 di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda,” ucapnya di Mapolsek Mampang Prapatan, Rabu (25/09/24) siang.

Polsek Mampang Prapatan berhasil mengamankan tersangka pada saat MA tengah melakukan transaksi jual beli mobil bak terbuka di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Barang Bukti di Amankan Polsek Mampang Prapatan

“Kami amankan berikut barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Mitsubishi L300 warna hitam, 1 unit Suzuki Futura pick-up warna hitam, 1 unit Suzuki Carry warna merah, 1 bilah golok, kunci letter T, 10 anak kunci, 4 kunci pas, dan 3 unit handphone,” terang Kapolsek Mampang Prepatan.

Kapolsek mengungkpan peran STO merupakan orang yang mengantarkan mobil-mobil tersebut setelah SYA dan MA telah mencapai kesepakatan.

“MA dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun, SYA dan STO dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 481 KUHp dengan ancaman 7 tahun,” ungkapnya. (Nfn/Phay).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Kapolri Raih Tokoh Inklusif-Peduli Kelompok Rentan: Hak Rakyat Harus Diperhatikan

18 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Dugaan Korupsi Gratifikasi Pengelolaan Dana PEN 2021-2024, KPK Siapkan Bukti dan Jawaban Di Sidang Praperadilan Bupati Situbondo

18 Oktober 2024 - 01:55 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Pokdarkamtibmas

17 Oktober 2024 - 23:42 WIB

Belasan Wartawan Gruduk Kantor Bupati Deliserdang Minta Pj Bupati Beri Sangsi Berat Kepada InspekturΒ 

17 Oktober 2024 - 22:58 WIB

Hari Ketiga Operasi Zebra Toba, Polda Sumut Perkuat Pencegahan Untuk Keselamatan Berlalulintas

17 Oktober 2024 - 22:54 WIB

Ajang Pramuka Tingkat Dunia, Saka Wirakartika Club Station Kwarda Jatim, Siap Tunjukkan Keterampilan Komunikasi Radio

17 Oktober 2024 - 17:12 WIB

Trending di Berita