Menu

Mode Gelap

Berita Β· 29 Sep 2024 15:11 WIB

Polisi Tangkap Pengeroyokan Dan Pembubaran Paksa Acara Diskusi di Kemang


Sekelompok Orang Tak di Kenal Membubarkan Paksa Acara Diskusi Perbesar

Sekelompok Orang Tak di Kenal Membubarkan Paksa Acara Diskusi

Jakarta, Publikapost.com Beredar di media sosial sekelompok orang tak dikenal (OTK) membubarkan acara ‘Silaturahmi Kebangsaan Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional’, yang berlangsung di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/09/24) pagi.

Tindakan nekat itu dilakukan meski terdapat beberapa Anggota Polisi sedang berjaga di depan hotel.

Diketahui, acara diskusi diaspora tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aktivis nasional membahas tentang isu kebangsaan dan kenegaraan. Beberapa tokoh di undang sebagai narasumber, diantaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Dieu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah dan Soenarko.

Acara tersebut berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop dan mengancam para peserta yang hadir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, atas insiden tersebut, Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka perusakan dan pengeroyokan diskusi di Grand Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi kemarin (28/09/24) sekitar pukul 09.30 WIB.

β€œ5 orang diamankan tim gabungan Ditreskrimum dan Polres jaksel. Sementara 2 telah ditetapkan tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Minggu (29/09/24).

Sekelompok Orang Tak di Kenal Menghancurkan Properti Acara Diskusi

Kabid Humas mengungkapkan, peristiwa pengeroyokan dan perusakan itu dilakukan sekitar 30 orang. Awalnya, mereka masuk secara paksa ke acara diskusi yang sedang berjalan, lalu melakukan pemukulan terhadap tiga orang peserta diskusi hingga satpam hotel.

β€œKemudian para pelaku menghancurkan meja, gelas, proyektor dan banner yang di gunakan acara di Ballroom tersebut dengan cara di banting hingga pecah dan patah, lalu setelah melakukan pengerusakan para pelaku melarikan diri,” ungkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, pihak Kepolisian juga telah menyita berbagai rekaman video kejadian tersebut dan memastikan para pelaku akan diproses hukum.

“Iya, sudah kita ambil beberapa rekaman handphone dan CCTV untuk identifikasi pelaku dan ditangkap, lanjut proses hukumnya. Para tersangka kemudian dijerat pasal 170 KUHP,” jelasnya.

Kabid Humas mengimbau kepada seluruh seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Mari ciptakan alam demokrasi yang lebih baik dengan menghargai kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi,” imbuhnya. (Nfn/Phay)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Meriah, Malam Puncak HUT Ke-80 RI di RT 06/02 Manggarai Tebet

18 Agustus 2025 - 13:07 WIB

Kemeriahan Lomba 17-an di RT 006 RW 02 Manggarai Tebet

18 Agustus 2025 - 13:04 WIB

Bupati Padang Pariaman Hadiri Acara Penyerahan Remisi Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II Pariaman

18 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Di duga Kapolres Kota Pariaman Ancam Jurnalis dan Katakan Wartawan Bodrek

17 Agustus 2025 - 22:20 WIB

Kemeriahan HUT RI Ke-80, Remaja 1013 (Iresti) Menteng Dalam Menggelar Perlombaan

17 Agustus 2025 - 22:06 WIB

Padang Pariaman Terima Deviden Rp 8,9 M dan CSR Pendidikan Rp 110 Juta dari Bank Nagari

17 Agustus 2025 - 21:07 WIB

Trending di Berita