Medan, Publikapost.com – Selebgram Kota Medan berinisial RE dilaporkan ke Mapolda Sumut terkait dugaan Penistaan Agama melalui Medsos Tiktok.
Dugaan penistaan tersibut menimbulkan ketidakberadaban menyingung dan melukai hati Umat Kristiani. RE dilaporkan ke SPKT Polda Sumut, STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, Tertanggal 04 Oktober 2024.
βSelebgram RE dilaporkan dugaan Tindak Pidana Penistaan Agama, melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menimbulkan perbuatan melukai hati Masyarakat khususnya yang beragama Kristen saat membuat konten pada Akun Medsosnya,β sebut Pelapor, Daniel Chandra.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menanggapi kasus tersebut mengatakan, Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap Terlapor RE terkait dugaan Penistaan Agama melalui Media Sosial masih didalami.
βTentu setiap Laporan Pengaduan Masyarakat yang diterima Polisi akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan SOP,β ujarnya, Minggu (06/10/2024).
Hadi menyatakan, Penyidik tentu akan memanggil Terlapor RE untuk dimintai klarifikasi dan keterangan kepada yang bersangkutan dugaan motif melakukan Penistaan Agama yang viral di Medsos TikTok tersebut.
βPolisi saat ini mendalami dan menjadwalkan pemanggilan dan memeriksa Terlapor. Dimohon Masyarakat tidak terprovokasi, dan mempercayakan segala tindakan proses hukumnya kepada Polisi,β tandasnya. (William)