Medan, Publikapost.com – Satreskoba Polrestabes Medan dan Subdit IV Direktorat Narkoba Bareskrim Polri limpahkan Lima Orang Tersangka yang digrebek dari Pabrik Ekstasi Rumahan dan Laboratorium Narkoba di Salah satu Rumah Toko (Ruko) No. 136 C, Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (11/06/2024) lalu, kepada Kejaksaan Negeri Medan. Lima Orang Tersangka yang diserahkan berinisial HK, DK (P), MSS, HDU (P), dan ATP.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, para Tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (05/09/2024) lalu.
“Laporan Berkas Tahap Kedua. 5 Orang Tersangka sudah kita limpahkan berikut sejumlah barang bukti,” sebutnya, Senin (07/10/2024).
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Polda Sumut dan Bea Cukai menggerebek Lokasi Pabrik sekaligus Laboratorium Pembuatan Narkotika, Jenis Pil Ekstasi di Rumah Toko (Ruko), No. 136 C, Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (11/06/2024) lalu.
Polisi mengamankan 5 Orang yang terlibat di Pabrik, dan dugaan aksi turut mengedarkan barang tersebut. Tersangka Pasutri HK dan DK diduga Pemilik Laboratorium dan Mini Pabrik Ekstasi, serta yang membuat Pil Ekstasi. Tersangka S, diduga pemesan Alat Cetak dan memasarkan barang melalui situs jual beli On-line Luar dan Dalam Negeri. HDU (P), diduga Pemesan Pil Ekstasi.
Tersangka AP, diduga sebagai Kurir yang mengantar Narkoba Pesanan ke Tempat Hiburan Malam di Kota Medan dan Kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara.
“Polisi pastikan lakukan penindakan tegas terhadap Peredaran Narkoba. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui hal tersebut,” imbuhnya. (William)