Medan, Publikapost.com – Sudah menjadi rahasia umum, ungkapan βPercuma lapor Polisi β. Itulah Cuatan Muhammad Habibillah Alfath Alias Habib Kepala Perwakilan Sumatera Utara (Wartawan) Media Publikapost.com. Dimana Sampai Saat Ini, ia Masih Menunggu Surat Hasil Pemeriksaan Wawancara (Sp2Hp) Di Polrestabes Medan Sudah Berjalan 10 Hari.
Sebelumnya Habib Di Undang Ke Mapolrestabes Guna Pemeriksaan Berita Wawancara (BAW) Bertemu dengan Briptu Janiver di ruangan Penyidik Lantai Dua, Ruang Dua gedung Satreskrim polrestabes Medan.
Dengan Berdasarkan nomor Surat : B/5735/VIII /Res 1,24/2024/Ditreskrimum. Dengan Pelimpahan laporan Polisi dari Polda Sumatera Utara Ke Polrestabes Medan.
Usai Dimintai keterangan korban Dan Saksi, dimana, Briptu Janiver Akan Naikin Berkas Laporan pemeriksaan Ke Pimpinan, setelah Sudah Sampai ke pimpinan dan surat sudah Turun ke kami, akan Ku hubungi Abang, jelasnya.” Ia pun menyatakan Sp2hp paling lama Satu minggu Sudah dikirim ke korban terang.Briptu Janiver.
Sementara Itu di lokasi berbeda, Habib kepala perwakilan Sumatera Utara Wartawan Publikapost.com mengkonfirmasi ke penyidik briptu Janiver, ia Tidak menjawab konfirmasi Wartawan(Bungkam). Itulah Cuatan Ungkapan “Percuma Lapor Polisi “.
Dengan berdasarkan Surat tanda Penerimaan Laporan polisi : LP/B/1071/VIIIVIII/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara. Per Tanggal 08 Agustus 2024 Pukul 18.01 Wib Hingga Sampai saat Ini Laporan Korban Di Polrestabes Medan Mandek.
Habib Selaku Kepala Perwakilan Sumatera Utara wartawan Publikapost.com Yang Menjadi Korban Salah tangkap Oleh Team Resmob Polrestabes Medan. di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur 07/08/2024 pukul 15.00Wib.
Rahsyudi Pimpinan Perusahaan Dan Pimpinan Redaksi mengecam keras dengan adanya Tindakan Kriminalisasi terhadap Kepala Perwakilan Sumatera Utara wartawan Publikapost (Habib). Hingga saat ini Belum mendapatkan kepastian yang jelas dari Briptu Janiver Penyidik Polrestabes Medan.
Lanjut Rasyudi Pimpinan Perusahaan mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si Dan Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. untuk menindak Tegas personel team Resmob yang Melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap Mitra wartawan di Sumatera Utara khususnya Kota Medan, serta melanggar kedisiplinan kode Etik kepolisian. (Redaksi)