Jakarta, Publikapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Bupati Situbondo Karna Suswandi dalam perkara dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) periode 2021-2024.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban termohon (KPK) atas gugatan yang diajukan oleh pemohon Karna Suswandi, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Jum’at, (18/10/24) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam sidang lanjutan ini dipimpin Hakim Tunggal Luciana Amping, dan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon Karna Suswandi serta kuasa hukum termohon KPK. Agenda sidang ini mendengarkan jawaban termohon, yang kemudian sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (31/10/24) mendatang.
Biro Hukum KPK, Martin Tobing, mengatakan KPK sudah menyiapkan bukti-bukti terkait penetapan tersangka korupsi Bupati Situbondo, Karna Suswandi, yang saat ini kembali mencalonkan sebagai Calon Bupati. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah menerbitkan surat penyelidikan, kemudian penyidikan, hingga diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).
βKami sudah punya dua alat bukti juga. Karena kami optimis di penyelidikan itu sudah dan kami bisa melanjutkan ke penyidikan,β katanya di PN Jaksel, Jakarta.
Penetapan tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) sudah sah sesuai dengan prosedur yang ada di KPK.
“Bagi KPK, penetapan tersangka tidak asal ditetapkan, namun sudah melewati tahap penyelidikan hingga penyidikan Tipikor. Dan KPK sudah diberikan kewenangan untuk menyimpan bukti tersebut,β sqmbungnya.
Baca Berita Sebelumnya : https://publikapost.com/dugaan-korupsi-gratifikasi-pengelolaan-dana-pen-2021-2024-kpk-siapkan-bukti-dan-jawaban-di-sidang-praperadilan-bupati-situbondo/
Martin Tobing, melanjutkan KPK juga menghormati hak setiap tersangka tindak pidana korupsi untuk mengajukan gugatan praperadilan.
βKPK optimistis dapat memenangkan gugatan praperadilan lantaran memiliki minimal dua alat bukti kuat yang menjadi dasar penetapan tersangka Bupati Karna Suswandi yang sekarang menjadi cabup Situbondo,β lanjutnya.
sementara, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, KPK sangat yakin dapat memenangkan gugatan praperadilan dalam perkara dugaan korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi.
βKPK berkeyakinan penetapan Tersangka Bupati Situbondo sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,β terang Tessa.
Tessa menjelaskan, KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan.
βKita akan terus menghadapi proses persidangan ini,β jelasnya.
seperti yang diketahui, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan praperadilan atas status tersangka korupsi yang ditetapkan oleh KPK. Pengajuan praperadilan Karna Suswandi tersebut terregister di PN Jaksel dengan nomor perkara 92/pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Bupati Situbondo Karna Suswandi ditetapkan terssngka pada tanggal 6 Agustus 2024, kemudian Karna Suswandi mengajukan gugutan praperadilan. Padahal, KPK telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Dalam penyelidikan kasus ini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo, yaitu KS dan EP.
Peluang KPK menang dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka korupsi Karna Suswandi terbilang besar. Sebab, sejauh ini KPK kerap menang dalam gugatan praperadilan, asalkan Partai Gerindra dan Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak mengintervensi proses kasus di KPK lantaran Karna Suswandi didukung oleh Partai Gerindra dalam Pilkada Tahun 2024 ini.
Meski menyandang status tersangka korupsi, Karna Suswandi kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Situbondo bersama wakilnya, Khoirani. Pasangan petahana ini di nomor urut dan diusung oleh Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS serta didukung dengan partai yang tidak punya kursi di DPRD Kabupaten Situbondo.
Sedangkan rival petahana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo nomor urut 1, yakni Yusuf Rio Wahyu Prayogo β Ulfiyah. Mas Rio dan Mba Ulfi dengan slogan βPatennang Pamenangβ diusung dan didukung oleh PKB, Golkar, PDI Perjuangan, PPP, NasDem, Hanura dan PSI. (REDAKSI)