Menu

Mode Gelap

Berita Β· 23 Okt 2024 19:32 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Bisa Mengunakan Aplikasi SignalΒ 


Bayar Pajak Kendaraan Bisa Mengunakan Aplikasi SignalΒ  Perbesar

Padang Pariaman, Publikapost.com Asisten Administrasi Umum Setdakab Padang Pariaman Fakhriyeti membuka secara resmi Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online dengan menggunakan aplikasi (samsat digital nasional) dalam mempermudah pembayaran pajak di Hall IKK Parit Malintang, Selasa (22/10/2024).

Aplikasi SIGNAL ini sangat memudahkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya, tanpa harus datang kekantor Samsat, masyarakat dapat langsung membayar pajak melalui handphone di aplikasi Signal Dimana saja dan kapan saja”.

Dalam sambutannya Fakhriyeti menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Padang Pariaman mendukung dan mensupport Sosialisasi Signal dilakukan dalam rangka digitalisasi pelayanan Samsat bagi masyarakat yang akan melakukan daftar ulang kendaraan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahunan.

“Kami selaku Pemerintah Daerah sangat mendukung program ini, masyarakat merasa terbantu dalam aplikasi signal ini, karena aplikasi tersebut dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak” sebutnya.

Dikesempatan yang sama Fakhriyeti juga meminta kepada seluruh ASN dan seluruh undangan untuk taat membayar pajak dan dapat mensosialisasikan kepada masyarakat.

“Kami meminta kepada seluruh ASN dan hadirin yang hadir pada kesempatan ini agar taat dalam pembayaran pajak. Karena ASN akan menjadi contoh di tengah masyarakat dalam hal taat Pajak” tegasnya.

Sosialisasi ini di hadiri oleh Kepala UPTD PPD Pariaman, Camat Se-Kab.Padang Pariaman, Wali Nagari se-Padang Pariaman dan ASN dilingkungan Daerah Padang Pariaman.

Seperti diketahui aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi pembayaran pajak tahunan yang diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.

Aplikasi SIGNAL merupakan penyempurnaan atas aplikasi pembayaran pajak tahunan SAMOLNAS yang sebelumnya pernah digunakan pada tahun 2019 s/d akhir tahun 2020.

Masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembayaran pajak dimana saja, kapan saja, dalam satu genggaman dan one stop service. Masyarakat dapat mendownload SIGNAL melalui Play Store atau App Store.

(Fakhri)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Satuan Polisi Pamong Praja Deli Serdang Segel Bangunan Tak Berizin Milik PT. Nirvana Memorial Nusantara

12 April 2025 - 18:55 WIB

2.898 Personel Siaga, Kapolres Ajak Suporter Nikmati Laga Persija vs Persebaya dengan Tertib

12 April 2025 - 18:50 WIB

Matangkan Persiapan Goro Akbar Batang Ulakan, Bupati Gelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder

12 April 2025 - 00:39 WIB

PBB Mengungkap 36 Serangan Udara Israel di Gaza yang Membunuh Wanita dan Anak-Anak

12 April 2025 - 00:33 WIB

Bupati Padang Pariaman Matangkan Persiapan Goro Akbar Batang Ulakan

12 April 2025 - 00:16 WIB

Bupati Padang Pariaman memimpin rapat koordinasi

Merasa Kebal Hukum, Lurah Sidorejo Hilir Sudah Menyurati Dua Unit Bangunan Ruko Di jalan Tuasan Diduga Tidak Memiliki Izin PBG

11 April 2025 - 17:34 WIB

Trending di Berita