Medan, publikapost.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus menerima Pengembalian Uang Kerugian Keuangan Negara, sebesar Rp. 2 M lebih dari Perkara Dugaan Korupsi Pekerjaan Konstruksi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2020 dengan kerugian Negara mencapai Rp. 3,74 Miliar.
Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tersebut diserahkan oleh Perwakilan PT.EMB kepada TIM JPU Bidang Pidsus Kejati Sumut, disaksikan oleh Kasi Penuntutan dan Kasi Dik bersama dengan TIM Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Rabu (23/10/2024).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH., MH., total Uang Pengembalian yang diserahkan, Rabu (23/10/2024) sebesar Rp. 2.054.000.000. Sebelumnya telah diserahkan sebesar Rp 1.687.000.000. Sehingga total Uang Pengembalian keseluruhan, sebesar 3.740.431.580, dan seluruh Kerugian Keuangan Negara sudah dikembalikan. Setelah diterima, Uang tersebut disetor ke Kas Negara melalui RPL (Rekening Penampungan Lainnya).
Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, dalam perkara ini, ada Empat Orang Tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani persidangan. Tersangkanya adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Andi Hakim Matondang, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Marwan, Konsultan Supervisor, Suhaini Aritonang, dan Dirut PT Erika Mila Bersama, Martua Pandapotan Siregar.
βProyek Pembangunan Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak. Dari segi spesifikasi juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), dugaan korupsi ini menimbulkan Kerugian Keuangan Negara, mencapai Rp 3,74 Miliar,β tandasnya.
Bahwa dalam pelaksanaannya, lanjut Adre, kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak, baik mutu (kualitas) maupun jumlah (kuantitas), karena PT. EMB selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi Personel, Peralatan dan Material, yang mengakibatkan Pihak Penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan, atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan.
βAnggaran Perbaikan Jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan Pagu Anggaran, sebesar Rp. 18 Miliar,β tandasnya.
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menambahkan, bahwa Empat Orang Tersangka sudah melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (William)