Menu

Mode Gelap

Berita Β· 24 Okt 2024 17:19 WIB

Tiga Akun TikTok Dilaporkan ke Poldasu Dugaan Penistaan AgamaΒ 


Tiga Akun TikTok Dilaporkan ke Poldasu Dugaan Penistaan AgamaΒ  Perbesar

 

Medan, Publikapost.comTiga Akun Media Sosial (Medsos) Tiktok dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan ‘Penistaan Agama’. Ketiga Akun tersebut, yakni Sahabat Bang Zuma, UNI RIVA 01, dan @noora_aritonang.

β€œLaporan terhadap Pemilik Akun Sahabat Bang Zuma tercatat dengan Nomor Pengaduan : STTLP/B/1492/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 21 Oktober 2024,” sebut Dosma Roha Sijabat selaku Pelapor didampingi Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul di Medan, Selasa (22/10/2024).

Sementara itu, Pemilik Akun UNI RIVA 01 dilaporkan tercatat dengan Nomor Pengaduan : STTLP/B/1491/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal yang sama. “Untuk Pemilik Akun @noora_aritonang sudah lebih dulu dilaporkan dengan Nomor Pengaduan : STTLP/B/1413/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 10 Oktober 2024,” jelasnya.

Dalam laporan itu, Ketiga Akun Tiktok diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dosma menerangkan, dirinya melaporkan Akun Sahabat Bang Zuma karena melakukan pembakaran, meludahi, dan mengolok-olok salah satu isi ayat di Alkitab, serta termasuk bagian dari simbol keagamaan Merpati yang merupakan Roh Kudus. β€œUntuk Akun UNI RIVA 01, dalam videonya pada saat waktu melakukan pembelaan pada Ratu Entok yang mencemooh dan diduga menista isi Alkitab. Menafsirkan sendiri, bahkan mengatakan mengenai penafsiran Tritunggal Trinitas,” terangnya.

Dimana, kata dia, dalam konsep ketuhanan yang beragama Kristen dan Katolik. Bahwa Allah Bapa Putra dan Roh Kudus, itu disamakan dengan alat kelamin laki-laki. β€œItu sangat menyakiti hati kita khususnya Agama Kristen dan Katolik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dosma mengatakan, akun @noora_aritonang telah menafsirkan salah satu ayat Alkitab, juga mengatakan Yesus itu adalah binatang.

Oleh karena, pihaknya menegaskan perbuatan dugaan Penistaan Agama, tidak akan dibiarkan dan berharap agar Ketiga Pemilik Akun Tiktok tersebut segera ditangkap.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul. Lamsiang mengatakan, Pihaknya tidak ingin adanya tindakan yang menistakan agama apapun. β€œJadi jangan salah artikan kalau Agama Kristen kami teriak. Kalau ada agama lain yang dihina, kami juga tidak sepakat. Kami tidak mau jadi bagian dari pelaku yang menistakan agama lain,” sebut Lamsiang.

Lamsiang mengatakan, pihaknya berharap, supaya kasus ini segera ditangani Polda Sumut. β€œKita mengharapkan dan memohon respon reaksi cepat dari pihak Kepolisian untuk menindak tegas tanpa pandang bulu, siapapun itu, sebab Negara kita Negara Hukum. Untuk itulah harus hukum itu ditegakkan secara adil” imbuhnya.

Demikian pula Ketua DPD HBB Sumut, Tomson Marisi Parapat menambahkan, Ketiga Pemilik Akun Tiktok tersebut tidak bisa ditolerir, dan harus segera ditangkap. Dia meminta Presiden Prabowo dan Kapolda Sumut segera menangkap Ketiga Pemilik Akun Tiktok tersebut. β€œKalau ini dibiarkan, maka Indonesia akan dipecah belah terus, dan akan terjadi keributan dimana-mana. Saya minta Kapolda Sumut dan Tim Cyber untuk menangkap para Pemilik Akun tersebut. Kami dari HBB akan terus memantau agar hukum ditegakkan seadil-adilnya,” pintanya.

Di sisi lain, Ketua Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu Ustadz Martono mengaku khawatir apabila laporan ini dianggap sepele, dan meminta pihak Kepolisian agar segera menindaklanjuti laporan tersebut. β€œSaya sendiri beragama islam. Di dalam Islam sendiri, dilarang menjelekkan dan mencampuri urusan agama lain. Karena semua ajaran agama itu baik,” akunya.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengatakan, Pihaknya akan menindaklanjuti setiap pengaduan dari Masyarakat. β€œSetiap laporan atau pengaduan masyarakat tentu ditindaklanjuti oleh Polisi sesuai mekanisme yang ada,” tandasnya.Β  (William)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

Baca Lainnya

MK Putuskan Waktu Pemungutan Suara Pemilu Nasional Dipisah Dengan Pilkada Dan Pileg

27 Juni 2025 - 03:28 WIB

434 PPPK Resmi Terima SK Pengangkatan, Bupati John Kenedy Azis Ingatkan Jaga Legalitas dan Loyalitas dalam Menjalankan Tugas

26 Juni 2025 - 19:34 WIB

Puncak HUT Bhayangkara, Polri Luncurkan Robot Polisi

26 Juni 2025 - 19:29 WIB

BPKN RI Dorong Kemenag dan BPH Melakukan evaluasi Sistem Antrean Ibadah Haji Nasional

26 Juni 2025 - 17:55 WIB

Aspidus Kejati Sulsel Pimpin Press Release, Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi Ruas Jalan di Kepulauan Selayar Rp.2,24 Miliar

26 Juni 2025 - 16:32 WIB

Cara Dan Syarat Masuk Jakarta Fair Dengan Graris !

26 Juni 2025 - 10:17 WIB

Trending di Berita