Medan, publikapost.com – Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Seorang Perempuan berinisial MP, alias Sela, ditemukan dalam kondisi mengenaskan, Selasa (22/10/ 2024) lalu di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara.
Korban berusia 26 Tahun ini dilaporkan sempat tinggal dengan Tersangka Utama, Berinisial JFJ alias Jo, di Rumah Jo, Jalan Merdeka, Kota Pematang Siantar.
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, SH., S.IK., MH., menerangkan motif pembunuhan kasus tersebut. βDari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap, Korban MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka luka dibagian badan dan kepalanya.β katanya saat melakukan Konferensi Pers, Senin (28/10/2024).
Peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan tersebut terjadi di Rumah Tersangka Jo pada Minggu (20/10/2024). Jo melakukan kekerasan terhadap Korban MP menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga akibat pengaruh Narkotika, Jenis Sabu.
βMotif sementara yang kami dalami disebabkan hubungan pribadi Tersangka JFJ dan Korban MP, yang memicu terjadinya perbuatan penganiayaan tersebut,β terangnya dalam pernyataan resmi.
Tersangka Jo sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk menghilangkan jejak kejahatannya, agar menutupi perbuatannya, supaya menghindari proses hukum.
Hasil penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan Lima Orang Tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda. Selain Jo, tersangka lain berinisial S, membantu mengangkat untuk membuang Jasad Korban, dan berinsial EI, turut membantu mencari eksekutor membuang Jenazah Korban. Dua Oknum Anggota Kepolisian, berinsial JHS dan HP, yang mengetahui kejadian tersebut, tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai Saksi yang absen melapor.
Tersangka Jo ditangkap saat berada di salah satu Klinik Kecantikan di Kota Pematang Siantar. Penggeledahan di Rumah Jo terungkap berbagai barang bukti, berupa beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi Korban.
Dari peristiwa perbuatan Penganiayaan tersebut, Tersangka Utama Jo dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan Kematian, dengan ancaman Hukuman Pidana Kurungan, maksimal 7 Tahun Penjara. Tersangka Lainnya yang turut membantu Tersangka Utama dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana. (William)