Menu

Mode Gelap

Berita Β· 30 Okt 2024 19:53 WIB

Pantang Menyerah, Bupati Situbondo Ajukan Ke Dua Kali Gugatan Praperadilan KPK ke PN Jaksel


Gedung Merah Putih KPK Perbesar

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Publikapost.com Bupati Situbondo Karna Suswandi, yang kedua kalinya menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PJB) di wilayahnya.

β€œSudah ada putusan kemarin, tetapi yang bersangkutan masih mengajukan kembali dengan menggugat status tersangkanya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mehardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/24).

Gugatan kedua Bupati Situbondo diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan masuk dua hari setelah gugatan pertamanya ditolak majelis hakim.

Tessa mengungkapkan KPK enggan mengomentari keputusan itu. Penyidik tetap yakin tidak ada kesalahan dalam penetapan tersangka kepada Bupati Situbondo yang kembali menyalonkan diri lagi sebagai Bupati Situbondo itu.

Juru Bicara KPK Tessa Mehardhika Sugiarto

β€œTugas KPK dalam hal ini penyidikan hanya bekerja sesuai dengan rencana penyidikan yang sudah dibuat saja,β€œ ungkapnya.

Tessa melanjutkan, KPK memastikan Bupati Situbondo akan ditahan dalam perkara yang menjeratnya. Namun, upaya paksa itu menunggu kesiapan penyidik.

β€œAkan ditahan pada saat penyidik sudah menilai memang yang bersangkutan secara syarat subjektif dan syarat-syarat lainnya terpenuhi,” lanjutnya.

Juru bicara KPK menerangkan dalam perkembangan perkara ini, KPK tengah mengulik adanya aliran dana ke beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Uang yang diterima diduga masuk kategori gratifikasi atau suap.

“Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024. Dugaan gratifikasi itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Debat Ketiga Gagal, Ini Kata Tim Kuasa Hukum Paslon 01 (Rio -Ulfi)

22 November 2024 - 22:36 WIB

Rutan Labuhan Deli Salurkan Bantuan Sosial Kepada Keluarga Warga Binaan

22 November 2024 - 22:28 WIB

Sindikat Penculikan Berkepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu Berhasil DilumpuhkanΒ 

22 November 2024 - 21:19 WIB

Program Walinagari Padang Bintungan Budidaya Ikan Lele

22 November 2024 - 18:12 WIB

Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bagi WBP Rutan Situbondo Dalam Pilkada Serentak 2024

22 November 2024 - 17:44 WIB

Polsek Mampang Prapatan Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pilgub Bersama Stakeholder

22 November 2024 - 14:03 WIB

Trending di Berita