Medan, publikapost.com – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menindaklanjuti Instruksi Presiden dan Kapolri, tentang Penindakan dan Pemberantasan maraknya Judi On-line (Judol).
Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut melakukan Patroli Siber di dunia maya berhasil mengamankan Seorang Wanita berinisial HM, Warga Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, diduga terlibat Tindak Pidana Judi On-line.
Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, HM ditangkap karena mempromosikan atau meng-endorse Situs Judi On-line melalui Media Sosial Instagram.
“Ada Lima Situs Judi On-line, seperti WOKA SLOT, PIXUE BET, DRAG SLOT, BYON88, KYOTO98, dipromosikan Pelaku,” ujarnya, Sabtu (02/10/2024).
Hadi menambahkan, Pelaku Hm dichat melalui Akun Instagram dengan username Galihhrakasiwi,dan beberapa akun palsu lainnya untuk memposting di Story Instagram setiap harinya, dengan konten dan link/URL Perjudian On-line.
“Dari praktik Perjudian On-line tersebut Pelaku mendapat imbalan atau gaji, sebesar Rp. 650.000 – Rp. 1.000.000 per bulannya. Saat ini Pelaku sudah ditahan di Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut, jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Hadi, “Atas perbuatan HM, jerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Subs Pasal 303 ayat (1) huruf a KUHPidana, tentang Tindak Pidana Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” tandasnya.
(William)