Medan – Publikapost.com – Ratusan Buruh Se-Sumatera Utara melakukan demo aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur Sumatera Utara jalan imam Bonjol, Sumatera Utara, Rabu 06/11/2024, Pagi
Dilokasi Terlihat beberapa element Buruh yang hadir dari berbagai daerah ikut hadir melakukan aksi unjukrasa rasa, Turut hadir dalam Aksi tersbut yaitu DPD. KSPSI AGN atuc Sumatera Utara. bersama dengan Federasi SP.KAHUT IND-KSPSI AGN atuc Sumut, Federasi SP.KEP-KSPSI AGN atuc Sumut, Federasi SP.PPMI-KSPSI AGN atuc Sumut ,Federasi TSK-KSPSI AGN atuc Sumut. Federasi .IMPPI-KSPSI AGN atuc Sumut Federasi SP.NIBA-KSPSI AGN atuc Sumut, PW.F.SNNU-K.SPSI AGN atuc Sumut dan DPC. KSPSI AGN atuc Kota Medan,
Dalam tuntutan aksi demo tersebut dimana bernegara adalah βuntuk memberikan keadilan, kesejahteraan, dan ketenteraman kepada warga negara sebagaimana dijamin oleh UU Dasar tahun1945β.Maka untuk mewujudkan Keadilan, Kesejahteraan,dan Ketenteraman termasuk bagi kaum Pekerja/Buruh dan keluarganya, dan dalam hal ini negara dituntut untuk senantiasa hadir dalam memberikan perlindungan terhadap Pekerja/Buruh dan keluargannya.
Selanjutnya dalam Pernyataan Sikap aksi tersebut, mereka dari DPD. KSPSI AGN atuc Sumatera Utara bersama dengan Federasi SP.KAHUT IND-KSPSI AGN atuc Sumut, Federasi SP.KEP-KSPSI AGN atuc Sumut, Federasi SP.PPMI-KSPSI AGN atuc Sumut ,Federasi TSK-KSPSI AGN atuc Sumut,Federasi .IMPPI-KSPSI AGN atuc Sumut Federasi SP.NIBA-KSPSI AGN atuc Sumut, PW.F.SNNU-K.SPSI AGN atuc Sumut dan DPC. KSPSI AGN atuc Kota Medan.
Dengan ini Bersama dengan seluruh Jajaran Federasi SP Anggotanya di Sumatera Utara dan Konfederasi Kota Medan menyampaikan sikap dengan Uraian sebagai berikut :
* Selesaikan dan Tuntaskan Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normativ Buruh yang dilakukan oleh PT. Starindo Prima dan sudah hampir 12(dua belas ) tahun belum selesai β dan kedepannya jangan ada terjadi lagi β dikarenakan adanya peristiwa ini jelas bisa Mempermalukan masarakat Sumatera Utara dan jelas Patut di Duga Pj. Gubernur Sumatera Utara Tidak Mampu Menjalankan Keadilan kapada warga masyarakatnya khususnya Pekerja/Buruh di Sumatera Utara.
* Massa Untuk meminta Pj. Gubernur Sumatera Utara Harus Mengundurkan Diri dan tidak Ada terjadi lagi Perusahaan-Perusahaan Anti terhadap Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
* Maka Perusahaan PT. Starindo Prima Harus dihukum sesuai Undang-Undang RI Nomor : 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh pada BAB VII pasal 28 jo BAB XII pasal 43 untuk nanti kedepannya Kemitraan dapat Berlangsung lebih baik lagi, Untuk itu Ka.Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara HARUS DICOPOT dan DIGANTI.
* Hapuskan Karyawan PKWT (Kontrak) di PT. Inalum menjadi PKWTT Karyawan Tetap β karena pemberlakuannya tidak ada dilaporkan kepada Pihak Pemerintah.
* Dinas Ketenagakerjaan Sumut Harus menganggarkan budget untuk mengirimkan Undangan mediasi Tripartite kepada Para pihak (pekerja dan pengusaha)bukan memeankan proses pengantaran undangan pengusaha/pemeri kerja kepada pekerja.
* Dinas Ketengakerjaan Sumut ada memanggil Kuasa BuruhβPC.F.SP.KAHUT IND KSPSI AGN atuc Kab.Deli Serdang untuk Pembahasan Penyelesaian Hak Pekerja eks PT. Starindo Prima an Nurdianto dan Didi Sugiartoβdengan surat undangan Nomor : 500.15 20.1/1.416 -7/DISNAKER/X/2024 β Kuasa Pekerja Hadir dan DPD.KSPSI AGN atuc Sumut juga Hadir β tetapi Pengusaha PT. Starindo Prima Tidak Hadir β dan Selaku Pimpinan Sidang Bapak Ali Akbar Hasibuan ST β Pengawas Ahli Madya β Menyatakan akan ada panggilan kembali, tetapi sampai saat ini tidak ada panggilannya.
Yang Menjadi Pertanyaan Besar bagi kami dari Panggilan / Undangan tersebut Tidak Ada yang Berkaitan dengan Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normativ dan Pesangon PHK yang sudah hampir 12 (dua belas) tahun belum selesai dan Kenapa Kasus PHK an. Nurdianto dan Didi Sugiarto selaku Ketua dan Sekretaris PUK.F.SP.KAHUT IND-KSPSI AGN atuc PT. Straindo Prima yang hanya Diselesaikan β Kuasa Hukum Pekerja/ Buruh Tetap Meminta PHK yang dilakukan oleh PT.Starindo Prima itu adalah Melanggar dan Bertentangan kepada Undang-Undang RI Nomor : 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
Secara KHUSUS — ADA APA DISNAKER SUMUT Tidak Mau Memproses Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normativ yang sudah hampir 12 (dua belas) tahun belum selesai Apakah dikarenakan Hitungan Rincian semua Hak-Hak Buruh yang dibuat dan sudah disampaikan oleh Kuasa Buruh sebesar Lebih dari Rp. 12.000.000.000 (dua belas milyar rupiah) sehingga membuat Dinas Ketenagakerjaan Sumut β sudah tidak pandai lagi untuk mengingat peraturan dan Perundang-Undangan dari Ketengakerjaan atau Perburuhan.
II. Adanya pemberlakuan Pekerja Kontrak (PKWT) yang tidak dilaporkan kepada Pihak pemerintah yang berwenang dan sudah 2 (dua) tahun bekerja dan menjadi Sekretaris PUK.F.SP.KEP-K.SPSI AGN atuc PT. Inalum di PHK a/n Sdr. Ihsan Maulana yang sedang melaksanakan Tugas Konsolidasi Organisasi di PHK β Untuk dipekerjakan kembali ditempat semula.
III. Untuk dengan segera Memproses Kasus PHK an Sdr. Teguh – disegerakan sesuai Undang-Undang RI Nomor : 02 tahun 2004 tentang ; PPHI karena Prosesnya di Dinas Ketenagakerjaan Sumut sudah lebih dari 3 (tiga) bulan lamanya.
Menyatakan Sikap Sebagai Berikut :
Selesaikan dan Tuntaskan Kasus Pelanggaran Hak-Hak Normativ Buruh yang dilakukan oleh PT. Starindo Prima dan sudah hampir 12(dua belas ) tahun belum selesai β dan kedepannya jangan ada terjadi lagi β dikarenakan adanya peristiwa ini jelas bisa Mempermalukan masarakat Sumatera Utara dan jelas Patut di Duga Pj. Gubernur Sumatera Utara Tidak Mampu Menjalankan Keadilan kapada warga masyarakatnya khususnya Pekerja/Buruh di Sumatera Utara β Untuk itu Pj. Gubernur Sumatera Utara Harus Mengundurkan Diri.
Untuk tidak Ada terjadi lagi Perusahaan-Perusahaan Anti terhadap Serikat Pekerja/Serikat Buruh β Maka Perusahaan PT. Starindo Prima Harus dihukum sesuai Undang-Undang RI Nomor : 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh pada BAB VII pasal 28 jo BAB XII pasal 43 untuk nanti kedepannya Kemitraan dapat Berlangsung lebih baik lagi, Untuk itu Ka.Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara HARUS DICOPOT dan DIGANTI.
Hapuskan Karyawan PKWT (Kontrak) di PT. Inalum menjadi PKWTT Karyawan Tetap β karena pemberlakuannya tidak ada dilaporkan kepada Pihak Pemerintah.
Dinas Ketenagakerjaan Sumut Harus menganggarkan budget untuk mengirimkan Undangan mediasi Tripartite kepada Para pihak (pekerja dan pengusaha)bukan memeankan proses pengantaran undangan pengusaha/pemeri kerja kepada pekerja. (Habib)