Menu

Mode Gelap

Berita Β· 9 Nov 2024 17:41 WIB

Kejati Sumut: Pengusaha Harus Kooperatif Jangan Sembunyikan Barang Bukti Dapat Dipidana


Kejati Sumut: Pengusaha Harus Kooperatif Jangan Sembunyikan Barang Bukti Dapat Dipidana Perbesar

 

Medan, publikapost.com Tim Kejaksaan Tinggi Sumut sebelumnya telah melakukan penggeledahan SPBU dan Gudang Penyimpanan Bahan Bakar Minyak di Kawasan Jalan Yos Sudarso dan Kawasan Marelan, Medan, Rabu (06/11/2024) lalu. Kini sudah tidak tampak lagi barang bukti yang sebelumnya sudah masuk dalam daftar dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Menurut Kasi Penkum, Adre W Ginting didampingi Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan, SH., MH., saat dikonfirmasi Wartawan mengatakan, Tim telah melakukan inspeksi awal ke Gudang Perusahan Penampung dan Penyalur BBM bersubsidi tersebut. Ketika itu ditemukan ada 4 Unit Truck Tangki Solar Industri, 2 Unit Mobil Box L300 yang telah dimodifikasi berisi Baltank Solar, 4 Unit Mobil Minibus juga telah dimodifikasi berisi Baltank Solar, beberapa Baltank, dan Drum yang berisi Solar, 2 Unit Truck Tangki Solar, serta beberapa Plat Nomor Kendaraan Bermotor yang diduga bodong.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan, penggeledahan dilakukan oleh Tim yang mengantongi Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena sebelumnya ada dugaan penyelewengan terkait Solar Subsidi seputaran Pelabuhan Belawan yang melibatkan Perusahaan-perusahaan Penyalur BBM Non Subsidi.

Informasi dari Tim yang melakukan penggeledahan, lanjut Adre, di salah satu Perusahaan yang sebelumnya ditemukan beberapa Mobil Box berikut Truck Tanki tidak ada lagi ditemukan di Lokasi.

“Kepada Perusahaan yang sebelumnya ada ditemukan Mobil Box dan saat ini sudah tidak ada lagi, berarti ada upaya menghilangkan barang bukti dan menghalangi upaya penyidikan dari Aparat Penegak Hukum. Kejati Sumut mengimbau agar Pengusahanya kooperatif dan tidak menghalang-halangi upaya penyidikan,” tegasnya.

Menghilangkan atau merusak barang bukti Jenis Mobil Box dan Truck Tangki, menurut Yos A Tarigan merupakan Tindak pida6na yang ancaman hukumannya tidak main-main. Ketentuan mengenai perbuatan menghilangkan barang bukti diatur salah satunya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP, Pelaku yang menghilangkan barang bukti diancam dengan Pidana Penjara paling lama Sembilan Bulan dan dikenakan Denda.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini mengimbau kepada Masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk melapor, apabila mengetahui adanya tindakan penyalahgunaan BBM subsidi. Kalau Masyarakat mengetahui ada penyalahgunaan, tolong laporkan ke kami, foto dan informasikan lokasinya, nanti kami akan tindaklanjuti,” tandasnya.

(William)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Bupati JKA Apresiasi Anggota DPR RI Komisi IV Atas Kepeduliannya Mendukung Pembangunan di Sektor Pertanian Kehutanan dan Kelautan

4 Juni 2025 - 22:52 WIB

Minta Upeti Dengan Ancaman Di Viralkan, Diduga Oknum Wartawan Sekaligus YouTubers dan Tiktokers Coba Memeras Aparat Lantas di Deli Serdang

4 Juni 2025 - 15:52 WIB

Kunjungan Menteri P2MI Untuk Menjalin Kerjasama Strategis Demi Kemajuan Daerah

3 Juni 2025 - 21:21 WIB

Wakil Bupati Rahmat Hidayat Sampaikan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban APBD 2024

3 Juni 2025 - 16:50 WIB

Polsek Medan Tembung Lepaskan 4 Tahanan Kasus Judi Di Gang KeluargaΒ 

3 Juni 2025 - 10:25 WIB

Konfercab Ke- XI PC PMII Padang Pariaman Resmi Dibuka

2 Juni 2025 - 23:25 WIB

Trending di Berita