Menu

Mode Gelap

Berita Β· 12 Nov 2024 17:35 WIB

Polisi Ringkus Seorang Pria Dididuga Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Desa Cinta Dame, SamosirΒ 


Polisi Ringkus Seorang Pria Dididuga Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Desa Cinta Dame, SamosirΒ  Perbesar

 

Samosir, publikapost.com Personel Satreskoba Polres Samosir ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Jenis Ganja. Pria yang diringkus, berinisial ST (37), Warga Desa Cinta Dame, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara diduga sebagai pengedar Narkotika , Jenis Ganja.

ST dibekuk Minggu (10/11/2024), sekira pukul 19.30 WIB berikut barang bukti.

Polisi menyita barang bukti, berupa Satu Bungkus Plastik Besar Berlakban Warna Kuning, diduga berisi Narkotika, Jenis Ganja, seberat 1 Kg, Satu Bungkus Plastik, Berlakban Warna Kuning, juga diduga berisi Narkotika, Jenis Ganja, seberat 0,5 Kg, dan Satu Paket Kecil diduga Narkotika, Jenis Ganja dalam Kertas Nasional, seberat 5 Gram.

Kasat Reskoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, SH., MH., menjelaskan kronologi penangkapan. Penangkapan Pelaku ST berawal dari informasi masyarakat, ada aktivitas pengedaran Narkotika di Desa tersebut. Setelah menerima laporan Minggu sore, Tim Opsnal Satreskoba Polres Samosir segera melakukan penyelidikan ke Lokasi.

β€œTiba di Lokasi sekira pukul 17.30 WIB. Tim melihat Seorang Pria sesuai deskripsi yang diberikan. Tanpa menunggu lama, Tim langsung membekuk dan menggeledah Saku Celana Pelaku, dan ditemukan Satu Paket Kecil diduga Narkotika, Jenis Ganja, seberat 5 Gram,” ujarnya.

Dalam introgasi awal, ST mengaku masih ada menyimpan Ganja tersebut di Rumahnya. Tim kemudian melakukan penggeledahan di Rumah ST dengan didampingi Warga setempat.

Dari Rumah tersebut, Polisi menemukan Satu Plastik diduga berisi Narkotika, Jenis Ganja, seberat 1 Kg, dan Satu Plastik Lain, juga diduga Narkotika, Jenis Ganja, seberat 0,5 Kg dari Belakang Rumah ST. ST mengakui, seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Atas.perbuatannya, ST dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Samosir memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Samosir upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunakan Narkotika.

(William)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Bupati JKA Apresiasi Anggota DPR RI Komisi IV Atas Kepeduliannya Mendukung Pembangunan di Sektor Pertanian Kehutanan dan Kelautan

4 Juni 2025 - 22:52 WIB

Minta Upeti Dengan Ancaman Di Viralkan, Diduga Oknum Wartawan Sekaligus YouTubers dan Tiktokers Coba Memeras Aparat Lantas di Deli Serdang

4 Juni 2025 - 15:52 WIB

Kunjungan Menteri P2MI Untuk Menjalin Kerjasama Strategis Demi Kemajuan Daerah

3 Juni 2025 - 21:21 WIB

Wakil Bupati Rahmat Hidayat Sampaikan Nota Penjelasan Pertanggungjawaban APBD 2024

3 Juni 2025 - 16:50 WIB

Polsek Medan Tembung Lepaskan 4 Tahanan Kasus Judi Di Gang KeluargaΒ 

3 Juni 2025 - 10:25 WIB

Konfercab Ke- XI PC PMII Padang Pariaman Resmi Dibuka

2 Juni 2025 - 23:25 WIB

Trending di Berita