Medan, publikapost.com – Kasus Viral Seorang Anak yang sempat ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024).
Mediasi dipimpin Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Dr. Wira Prayatna. Mediasi diinisiasi Kepolisian dihadiri Pj. Bupati, Tokoh Agama, serta Perwakilan Masyarakat. Kedua Belah Pihak berakhir dengan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, proses mediasi berjalan lancar secara kekeluargaan menghasilkan keputusan yang diterima oleh Kedua Belah Pihak. “Ini merupakan hasil baik proses mediasi yang dilakukan Polisi.
Melalui pendekatan restoratif atau restorative justice, Polisi berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menemukan solusi bersama yang dlhangat sebagai satu keluarga,” ujar Hadi, Selasa (12/11/2024).
Kasus ini semula saling lapor dari Kedua Keluarga terkait penyebaran Konten Pribadi, yang sempat memicu ketegangan di antara mereka.
Namun, dengan adanya pendampingan dari Polres Padang Sidempuan, mediasi menghasilkan kesepakatan tanpa perlu melanjutkan kasus ke proses hukum yang lebih dalam.
โKami berharap solusi restoratif ini dapat menjaga hubungan baik antara Kedua Keluarga serta menjadi contoh bagi Masyarakat lainnya. Restorative Justine selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan dalam masyarakat,โ tambahnya.
Kesepakatan damai ini menjadi wujud nyata upaya kepolisian dalam mendukung penyelesaian masalah yang lebih manusiawi dan berfokus pada perdamaian.
(William)