Menu

Mode Gelap

Berita · 14 Nov 2024 15:56 WIB

Wujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap II ke Nusakambangan.


Wujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,
Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap II ke Nusakambangan. Perbesar

Wujudkan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjenpas Lakukan Pemindahan 88 Narapidana Tahap II ke Nusakambangan.

 

Situbondo,Publikapost.com – Wujudkan program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta sejalan dengan Asta Cita Presiden RI tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali pindahkan 40 Narapidana risiko tinggi wilayah Banten dan 48 Narapidana risiko tinggi wilayah Jawa Timur ke Nusakambangan, Kamis (14/11/2024).

Total terdapat 88 Narapidana yang dipindahkan sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan.

Berdasarkan hasil operasi di sejumlah Lapas, Narapidana tersebut terindikasi dan diduga masih melakukan penyalahgunaan narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Pemindahan Narapidana melibatkan anggota TNI, Kepolisian RI, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, TeguhYuswardhie.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Proses pemindahan Narapidana dibagi menjadi dua titik keberangkatan, yakni dari Lapas Kelas IIA Cilegon untuk wilayah Banten dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun untuk wilayah Jawa Timur.

Selanjutnya, ke-88 Narapidana akan ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security.

Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba dari Lapas dan Rutan.

Langkah ini juga menjadi aksi nyata upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan yang merupakan salah satu dari 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif.

Ini merupakan pemindahan Narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan tahap kedua sebagai keberlanjutan program pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba, khususnya di Lapas dan Rutan. (Dee)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis Temui Menteri Sosial RI Dukung Program Pembangunan Sekolah Rakyat

11 April 2025 - 00:52 WIB

Tuai Pujian Usai Aksi Solidaritas Asesor Jatim

10 April 2025 - 20:59 WIB

Setelah Audiensi dengan BNPB Pusat Bupati John Kenedy Azis Ungkapkan Kondisi Padang Pariaman Pasca Bencana

10 April 2025 - 20:29 WIB

Heboh! Pemkab Situbondo Beli 6 Mobil Dinas Baru, Begini Penjelasan Bupati Rio

10 April 2025 - 12:31 WIB

Wakil Bupati Rahmat Hidayat Sebut Rumusan RPJMD Merupakan Elemen Penting Keberhasilan Pembangunan Daerah

10 April 2025 - 02:16 WIB

Ansor Situbondo Dukung Mobil Dinas Forkopimda: Investasi Kinerja, Bukan Pemborosan

10 April 2025 - 01:16 WIB

Trending di Berita