Menu

Mode Gelap

Berita Β· 19 Nov 2024 15:14 WIB

Gudang Penampungan BBM Dan CPO Diduga Ilegal Di Kota Bangun, Hingga Kini Belum Tersentuh Hukum


Gudang Penampungan BBM Dan CPO Diduga Ilegal Di Kota Bangun, Hingga Kini Belum Tersentuh Hukum Perbesar

Medan, Publikapost.com Berdasarkan hasil Investigasi Wartawan di lokasi terlihat sebuah gudang yang diduga tempat penampungan Cpo (siong) dijalan Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, hingga kini masih belum tersentuh hukum.

Masih di lokasi bahwa sampai saat ini, gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Crude Palm Oil (CPO) di Kota Bangun, masih beraktifitas seperti biasanya, sehingga lancar dan tak tersentuh aparat penegak Hukum.

Untuk memastikan keberadaan lokasi gudang tersebut tidak jauh dari kantor Lurah Kota Bangun, gudang yang bertembok beton dicat berwarna hijau kuning dengan warna pintu putih perak, Selasa, 19/11/2024.

Wartawan mencoba bertanya kepada Salah seorang warga setempat yang tidak mau disebut-sebut namanya, bahwa membenarkan bahwa lokasi gudang Cpo yang berada di jalan Yos Sudarso kota bangun, persisnya tidak jauh dari kantor lurah itu, sering adanya keluar – masuk mobil pengangkut BBM dan CPO di waktu menjelang Sore ataupun malam hari.

β€œKalau mobil pengangkut BBM dan CPO sering keluar masuk dari gudang itu bang, kalau berapa kali sehari kami kurang tahu bang, tapi banyak juga bang, silih berganti mobilnya” ujar warga setempat,

Salah seorang warga juga mengetahui bahwa lokasi gudang diduga milik Inisial ( PTR ) dijadikan tempat penampungan BBM dan CPO tersebut

β€œDulu gudang yang abang bilang ini juga pernah viral bang. beberapa media lain juga muncul pemberitaan tentang penimbunan BBM dan CPO ini bang” ujarnya

Terpisah Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban ketika dikonfirmasi Wartawan tidak bisa memberikan keterangan lebih jelas hanya menyatakan “Ok” melalui Via whatsapp.

Dengan tidak ada tanggapan untuk melakukan penindakan terhadap Gudang cpo yang diduga lilegal, maka diminta kepada Bapak Jenderal Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H sebagai Kapolda Sumatera Utara untuk menindak tegas personel yang diduga hanya melakukan pembiaran. (Kaperwil Sumut – Habib)

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Himbauan Dewan Pers Menjelang Idul Fitri 1446 H Kepada Perusahan Pers, Organisasi Pers dan Organisasi Wartawab

14 Maret 2025 - 12:29 WIB

Polda Metro Jaya Gelar Buka Puasa Bersama Media Secara Serentak Melalui Zoom Meeting

14 Maret 2025 - 03:11 WIB

Bupati John Kenedy Azis Sidak Beberapa Puskesmas Pastikan Pelayanan Terbaik Bagi Kesehatan Masyarakat

14 Maret 2025 - 03:09 WIB

Bupati John Kenedy Azis Sebut Keberadaan Baznas Sangat Penting dalam Penyerahan Zakat Ramadhan Berkah 1446 H

13 Maret 2025 - 17:37 WIB

Aksi Normalisasi Drainase di Kawasan Pasar Pusat Padang Panjang Sumatera Barat , Seberapa Efektif kah ?

13 Maret 2025 - 12:34 WIB

Pengajuan RJ, Kasus Sopir Truk Aniaya Sopir DamkarΒ 

13 Maret 2025 - 12:29 WIB

Trending di Berita