Bijai, publikapost.com – Tim Satreskoba Polres Binjai amankan Seorang Pria berinisial IP (44), Warga Jalan Denai, Gang II, No.9, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Kamis (21/11/2024), sekira pukul 19.30 WIB.
Kronologi penangkapan Pelaku IP, Tim Satreskoba Polres Binjai dipimpin Kanit 2, Iptu Eddy Supratman, SH., bersama Anggotanya melakukan penyelidikan di Jalan Nenas, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, sesuai informasi yang diterima.
Tim melakukan penangkapan saat Terduga IP sedang berdiri di Persimpangan Jalan sedang menunggu Pembelinya.
Saat diamankan Polisi, Terduga IP tertangkap tangan sedang menggenggam Plastik, Warna Hitam dari Tangan Kanannya.
Barang bukti yang disita, berupa 1 Plastik Klip Transparan diduga berisi Narkotika, Jenis Sabu, seberat 4.83 Gram, dan 1 Unit Handphone, Jenis Android, Merk Realme, Warna Hitam.
Kasat Reskoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menyebutkan, “Pelaku IP berikut barang bukti telah diamankan di Satreskoba Polres Binjai. Atas perbuatannya, Pelaku IP dijerat Pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Pidana Kurungan minimal 5 Tahun, dan Maksimal 20 Tahun Penjara,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menambahkan, “Sesuai keterangan Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, SH., S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskoba, AKP Syamsul Bahri, SE., MH., menyebutkan, informasi tersebut diperoleh dari Masyarakat yang mengabarkan adanya Transaksi Narkoba di lokasi tersebut,” katanya.
(William)