Binjai, publikapost.com – Seorang Pria berinisial IF (25), Warga Dusun I, Sei Glugur, Desa Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, diringkus Tim Satreskoba Polres Binjai, Senin (18/11/2024) lalu, sekira pukul 14.30 WIB.
Tim Satreskoba Polres Binjai dipimpin Kanit I, Iptu Budi, SH., MH., bersama Anggotanya menangkap Pelaku IF sedang lakukan penyelidikan di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai
Pelaku IF ditangkap sedang duduk di atas Sepeda Motornya, diduga sedang menunggu Pembeli Barang diduga Narkotika, Jenis Daun Ganja Kering.
Kasat Reskoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menerangkan, “Saat mengamankan Pelaku IF, Tim menemukan Barang Bukti, berupa 3 Paket diduga Narkotika, Jenis Ganja, seberat 9,35 Gram dibalut Kertas, Warna Cokelat, dan dibungkus Plastik Klip Transparan, 1 Kotak Rokok (tempat penyimpanan), 1 Unit Handphone, Jenis Android, Merk Vivo, Uang Tunai senilai Rp. 100.000, dan 1 Unit Sepeda Motor, Jenis Yamaha, Merk Mio, No. Pol. BK 6659 RY,” jelasnya, Jum’at (22/11/2024).
Lebih lanjut Syamsul Bahri menambahkan, “Pelaku IF berikut barang buktinya sudah diamankan di Satreskoba Mapolres Binjai. Pelaku IF dijerat Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman Kurungan, minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara,” imbuhnya.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, “Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, SH., S.IK., M.Si., sangat berkomitmen untuk memberantas dengan tegas para Jaringan Peredaran Narkoba dari Kota Bijai. Melalui Kasat Reskoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, SE., MH., menerangkan Penangkapan Pelaku IF, berdasarkan informasi Masyarakat menyampaikan akan ada Transaksi Narkoba di Kota Binjai, berdasarkan lokasi yang dilaporkan,” imbuhnya.
(William)