Menu

Mode Gelap

Berita ยท 22 Nov 2024 21:19 WIB

Sindikat Penculikan Berkepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu Berhasil Dilumpuhkanย 


Sindikat Penculikan Berkepemilikan Senjata Api Ilegal di Labuhanbatu Berhasil Dilumpuhkanย  Perbesar

Rantauprapat, publikapost.com Polres Labuhanbatu ungkap Kasus Penculikan dengan Pemerasan, dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal dilakukan Sindikat Lintas Provinsi. Tindakan Penangkapan dilakukan di Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, Rabu (20/11/2024) dini hari lalu.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyelamatkan Seorang Korban Perempuan, bernama Adek Oktari Syafitri (18), lalu menangkap Tiga Orang Pelaku, berinisial RIS (28), PTS (34), dan STH (25).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini bermula dari Laporan Keluarga Korban, Minggu (17/11/2024) lalu. Korban, Seorang Pelajar, diculik para Pelaku secara paksa dari Jalan Pandawa, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menggunakan Mobil, Warna Silver dan Sepeda Motor. โ€œPolisi langsung merespon dan bergerak cepat menyelamatkan Korban,โ€ ujarnya.

Polisi melakukan pengejaran sampai ke Rokan Hulu, Provinsi Riau. Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menemukan jejak para Pelaku di Padang Gelugur. Penangkapan berlangsung dramatis dari tempat penginapan. Dua Orang Pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menembak ke arah Polisi.

Mengutamakan keselamatan Petugas dan Korban, terpaksa Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur melumpuhkan Kedua Pelaku, sedangkan Seorang Pelaku Lainnya menyerahkan diri.

Dari tindakan penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa Satu Unit Mobil, Dua Pucuk Senjata Api, Jenis Revolver dan Airgun, Enam Biji Peluru Revolver, Lima Amunisi Airgun, serta Handphone Pelaku. Sementara itu, Tiga Pelaku Lainnya yang sudah teridentifikasi masih dalam pengejaran. โ€œPolisi masih mengejar para Pelaku Lainnya sampai seluruh Jaringan tersebut tertangkap,โ€ terangnya.

Ketiga Pelaku kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu. Ketiganya dijerat Pasal 328 KUHP, tentang Penculikan, dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Kabid Humas Polda Sumut menghimbau Masyarakat, supaya segera melaporkan bila diketahui ada tindak kriminal, agar Keamanan Wilayah tetap terjaga. โ€œPolda Sumut bersama Polres Jajaran akan merespon cepat secara proporsional, tanggap menindak dan memberantas kejahatan lintas wilayah seperti yang terjadi ini,โ€ tandasnya.

(William)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Sambut HUT RI Ke-80, Ibu-ibu Rt. 010/Rw. 013 Menteng Dalam Gelar Lomba Hias Tumpeng

16 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Proyek Pemasangan Pipa Di Kecamatan Medan Tembung Diduga Siluman Tanpa Ada RAB Dan Abaikan K3

16 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Siap Kibarkan Bendera Merah Putih, Bupati John Kenedy Azis Resmi Mengukuhkan 34 Anggota Paskibraka Padang Pariaman

16 Agustus 2025 - 02:07 WIB

โ€‹Program Mahasiswa PMM Berdampak UMM Ajak Warga Desa Sopet Cegah DBD dengan Metode 3M Plus

15 Agustus 2025 - 12:57 WIB

Sumbangkan 21 Medali Emas Kejuaraan Dunia Karate ke-8 di Jepang, Kajati Sulsel Apresiasi Altet Karate-Do Gojukai Sulsel

15 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Perda Bale Kerta Adhyaksa Disahkan, Ketut Sumedana Selaku Penggagas Raih Penghargaan Khusus

14 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Trending di Berita