Menu

Mode Gelap

Berita Β· 23 Nov 2024 11:32 WIB

Satlantas Polrestabes Medan, Klarifikasi Berita Yang Beredar Oknum Petugas Meminta Uang Pungli


Satlantas Polrestabes Medan, Klarifikasi Berita Yang Beredar Oknum Petugas Meminta Uang Pungli Perbesar

Medan, Publikapost.com Sebelumnya telah beredar di salah satu media online dan video tentang salah satu peryataan pelangar kendaraan bermotor yang terkena terjaring kasatmata oleh petugas, pelanggar yang tidak menggunakan Helm, Jumat 22/11/24.

Berdasarkan adanya pemberitaan tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba.SH.SIK, meminta berita ini harus di Klarifikasi agar tidak menjadi Opini dari segelintir orang yang memanfaatkan berita yang belum dapat kebenarannya.

“Saya akan membuka masalah ini terang menerang, kita akan memanggil petugas dan pelangar kendaraan bermotor tersebut, untuk diklasifikasikan,” ucap Kasat Lantas.

Sebelum nya adanya salah satu pengendara bermotor Plat BM XX18 YH diberhentikan oleh salah satu petugas yang sedang mengatur Lalu lintas di jalan Jamin Ginting, pada hari kamis (21/11) di persimpangan Rumah sakit Siti Hajar, Padang Bulan. Dimana petugas melihat salah satu pelangar lalu lintas tidak mengunakan helm, lalu oknum Petugas memberhentikan karena ditemukan pelangar tersebut menyalahi saat berkendara dan itu dapat membahayakan pengendara dan yang dibonceng.

“Petugas melakukan penindakan berupa penilangan, tetapi di salah satu video yang beredar pengendara bermotor tersebut menyebutkan petugas meminta sejumlah uang, tetapi menjadi pertanyaan yang besar menggapa pengendara tersebut tidak menunjukkan wajah dalam percakapan dengan Salah satu oknum wartawan yang mengkonfirmasi pengendara yang melanggar tersebut,” lanjut Kasat Lantas.

Saat dikonfirmasi Baur Tilang Satlantas Polrestabes Medan AIPTU SR Simanjuntak, mengatakan akan menindak petugas yang meminta duit (pungli), tetapi kalau lah berita ini tidak benar kami akan memenggil pengendara tersebut untuk mengklarifikasi berita yang telah beredar di salah satu media Online dan video.

“Oknum petugas itu telah menujukan bukti pembayaran dan surat tilang tersebut kepada saya,” ucap AIPTU SR Simanjuntak

Saat Dikonfirmasi awak media langsung kepada Oknum Petugas yang diduga melakukan pungutan tersebut dalam pemberitaan di salah satu media Online, ia menyampaikan bahwa itu tidak benar, pada saat itu pengendara meminta tolong kepada saya agar memberikan keringanan atas kesalahan yang dilakukan, dimana denda yang seharusnya di bayarkan atas denda tersebut mencapai Rp 750.000 Ribu Rupiah, serta saya anjurkan kepada Pelangar untuk membayarnya di Bank Atau Indomaret, dengan menimbang pengendara telah menyadari kesalahannya

“Saya melakukan penilangan dengan denda Rp 250.000., pengendara menitipkan uang tersebut untuk saya bayarkan ke Bank, lalu saya menyetorkan bukti tilang dan pembayaran denda tersebut ke Baur Tilang AIPTU SR Simanjuntak,” terang Oknum Satlantas. (Habib)

Artikel ini telah dibaca 79 kali

Baca Lainnya

Bupati John Kenedy Azis Sebut Keberadaan Baznas Sangat Penting dalam Penyerahan Zakat Ramadhan Berkah 1446 H

13 Maret 2025 - 17:37 WIB

Aksi Normalisasi Drainase di Kawasan Pasar Pusat Padang Panjang Sumatera Barat , Seberapa Efektif kah ?

13 Maret 2025 - 12:34 WIB

Pengajuan RJ, Kasus Sopir Truk Aniaya Sopir DamkarΒ 

13 Maret 2025 - 12:29 WIB

Kejati Sulsel Setujui Restotarif Justice, Kasus Dugaan Menantu Pukul Mertua dan Ipar di Jeneponto

13 Maret 2025 - 12:27 WIB

Kapolres Padang Pariaman Rilis Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

12 Maret 2025 - 18:36 WIB

Gubernur DKI Jakarta Gelar Apel Lintas Jaya 2025 dan Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik

12 Maret 2025 - 17:51 WIB

Trending di Berita