Menu

Mode Gelap

Berita Β· 11 Des 2024 00:10 WIB

Dimomentum Hakordia Kejati Sulsel Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BRI Unit Patalassang Takalar


Dimomentum Hakordia Kejati Sulsel Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BRI Unit Patalassang Takalar Perbesar

Makasar,Publikapost.com Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa sebanyak 81 (delapan puluh satu) orang saksi dan hari ini telahΒ Β diperiksa 1 (satu) orang saksi dan ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka yaitu RAH serta Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :Β Β Β Β 122Β Β Β Β /P.4/Fd.2/12/2024 tanggalΒ Β 10 Desember 2024 An. Tersangka RAH.

Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 165/P.4.5/Fd.2/12/2024 tanggal 10 DesemberΒ Β 2024 atas nama Tersangka RAH.

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :

Bahwa RAH selaku Mantri salah satu Bank BUMN telah melakukan penyimpanganΒ Β dengan modus sebagai berikut :

Bahwa atas 5 modus tersebut dengan total 134 nasabah tersangka RAH telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.3.540.492.683,- (tiga miliar lima ratus empat puluh juta empat ratus Sembilan pulug dua ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah).

Perbuatan Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan saat ini Tim penyidik terus melakukan penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kajati Sulsel Agus Salim melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jabal Nur beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN. (Abu Algifari/HF)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Tinjau Efisiensi Pelaksanaan Program Peningkatan Pelayanan, Rutan Kelas I Medan Terima Kunker Dirwatkeshab dan Kadivpas

28 Desember 2024 - 13:29 WIB

Refleksi Akhir Tahun Polda Sumut : Hadirkan Polisi Transparan, Akuntabel, dan Profesional

27 Desember 2024 - 22:56 WIB

Kapolda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran Terkait Diduga Adanya Kasus Pemerasan DWP

27 Desember 2024 - 22:37 WIB

Jurnalis Atau Wartawan Berperan Sebagai Garda Depan Informasi Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas Mendorong Perubahan Sosial

27 Desember 2024 - 13:42 WIB

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Tertibkan 8 Unit Truck Langgar SKB Menhub Selama Nataru

26 Desember 2024 - 16:33 WIB

Adheng Sandheng Sarong Adat KK26 Desa Olean Warisan Leluhur yang Tak Lekang Zaman

26 Desember 2024 - 15:03 WIB

Trending di Berita