Medan, publikapost.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan berhasil meraih Penghargaan Predikat Unit Kerja Berbasis Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024 dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai. Rabu (11/12/2024).
Predikat ini diberikan berdasarkan Ketetapan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor : MHA-04.UM.04.01 Tahun 2024, tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2024.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Alanta Imanuel Ketaren menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini. Menurutnya, Penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh Petugas Rutan Kelas I Medan yang telah menyajikan pelayanan terbaik, menjunjung tinggi nilai-nilai HAM, terutama bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pelayanan Publik Berbasis HAM yang disebut P2HAM adalah rangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan Prinsip HAM bagi setiap Warga Negara dan Penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Kerja Pelaksana Pelayanan Publik.
βPeningkatan Kualitas Pelayanan dan Peduli akan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan dapat terpenuhi merupakan komitmen kami. Serta menciptakan Lingkungan yang mendukung Proses Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan,β ujarnya.
Adapun sarana dan prasarana yang telah dipersiapkan, seperti Ruang Tunggu Layanan, Ruang Berkunjung, Ruang Bermain Anak, Ruang Laktasi, Alat Bantu Kelompok Rentan, Area Parkir khusus Kelompok Rentan, Guiding Block, Tempat Ibadah, Loket Kelompok Rentan, Jalan Landai, Toilet Disabilitas, dan Fasilitas Lainnya, diprioritaskan bagi Kelompok Rentan dan Masyarakat Umum, dengan demikian memebuat nyaman dan merasa betah memperoleh Layanan Publik di Rutan Kelas I Medan.
βKita berharap dengan Penghargaan yang telah kita terima ini, para Pegawai Rutan Kelas I Medan semakin meningkatkan kinerjanya, menginspirasi untuk terus mengedepankan prinsip-prinsip Kemanusiaan dalam tugasnya,β imbuhnya.
(William)