Binjai, publikapost.com – Kepala Lapas Kelas IIA Binjai yang diwakili Kepala Subseksi Pelaporan dan Tata Tertib, Abdurrahman Sirait menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Jumat (20/12/2024).
Acara diawali menyayikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh Peserta dan Tamu Undangan yang hadir. Selanjutnya menyampaikan Kata Sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri, SH., MH. Kejari Binjai menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Pejabat yang hadir meluangkan waktu mengikuti kegiatan tersebut.
“Pemusnahan Barang Bukti ini bagian tugas Kejaksaan RI. Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan Keputusan Pengadilan,” sebutnya.
Kajari Binjai menambahkan, momentum Pemusnahan Barang Bukti ini bentuk transparansi sebagaimana dilaksanakan secara bersama-sama dengan melibatkan semua komponen terkait.
“Kita lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Periode Oktober 2024 – Desember 2024, sebanyak 83 Perkara. Pemusnahan Barang Bukti yang dilakukan, merupakan penyelesaian final dari setiap perkara yang ada pada Kejaksaan Negeri Binjai,” imbuhnya.
Setelah menyampaikan Sambutan, kegiatan dilanjutkan Pemusnahan Barang Bukti, berupa Narkotika, Jenis Sabu, Pil Ekstasi, Ganja, Oharda, Tpul/Kamnegtibum, dan Handphone. Acara diakhiri penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti oleh semua Pihak yang terlibat.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini akan memberikan efek jera bagi para Pelaku Tindak Pidana, dan dampak konsistensi keseriusan Aparat Penegak Hukum dalam menindak kejahatan, dengan kolaborasi yang baik Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Pemasyarakatan.
(William)
Sumber : Lapas Binjai