Menu

Mode Gelap

Berita Β· 23 Des 2024 13:05 WIB

Polda Sumut Musnahkan 209 Unit Mesin Judi Hasil Penindakan di Kabupaten Deli Serdang


Polda Sumut Musnahkan 209 Unit Mesin Judi Hasil Penindakan di Kabupaten Deli Serdang Perbesar

Medan , publikapostm.com Polda Sumatera Utara bersama Kodam I/Bukit Barisan melakukan pemusnahan 209 Unit Mesin Perjudian, termasuk 192 Mesin Jackpot/Dindong, dan 17 Unit Mesin Tembak Ikan di Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Penindakan Gabungan terhadap Lokasi Perjudian di Wilayah tersebut. Dalam Operasi tersebut, Dua Orang Pelaku, berinisial DA (20) dan AKD (44), bertindak sebagai Kasir, berhasil diamankan bersama barang bukti berupa Mesin Judi, Koin Mesin Jackpot, dan sejumlah Uang Tunai.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan F, S.IK., MH., menjelaskan, Operasi ini merupakan bentuk nyata komitmennya dalam memberantas Perjudian di Wilayah Provinsi Sumatera Utara. β€œPolisi tidak akan berhenti sampai Sumatera Utara benar-benar bersih dari aktivitas perjudian. Operasi in upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, S.IK., MH., menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini sejalan dengan Program Astacita Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menargetkan pemberantasan Perjudian Konvensional.

β€œSejak Januari 2024, Polda Sumut telah menangani 531 Kasus Perjudian dengan 685 Orang Pelaku. Sementara itu, dalam 62 Hari sejak dimulainya Program Astacita pada Tanggal 21 Oktober 2024, kami berhasil mengungkap 58 Kasus dengan 101 Orang Pelaku,” katanya.

Penindakan di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dilakukan dari Laporan Masyarakat mengenai aktivitas Perjudian di lokasi tersebut. Tim Gabungan dari Polda Sumut dan Kodam I/Bukit Barisan bergerak cepat melakukan penggerebekan pada Kamis sore hingga malam hari.

Dari hasil Operasi, diamankan 17 Unit Mesin Tembak Ikan, 240 Unit Mesin Jackpot/Dindong, sebanyak 1.000 Koin Mesin Jackpot, serta Uang Tunai. Sebanyak 48 Unit Mesin Judi disimpan sebagai barang bukti dalam proses hukum, sementara sisanya dimusnahkan.

Kapolda Sumut juga menegaskan pentingnya integritas dan sinergitas dalam pemberantasan perjudian. β€œKeberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, dan Masyarakat. Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini untuk menciptakan wilayah yang bersih dari perjudian,” sebutnya.

Kapolda mengimbau Masyarakat untuk terus berperan aktif untuk melaporkan aktivitas perjudian dan tindak pidana lainnya. Dengan langkah berkesinambungan ini, diharapkan Sumatera Utara terbebas dari segala aktivitas ilegal yang merusak tatanan sosial.

(William)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Sering Terdampak Banjir, PJ Gubernur DKI Jakarta Resmikan Kantor Baru Kecamatan Mampang Prapatan

23 Desember 2024 - 22:23 WIB

Kapolres Belawan Diduga Memelihara Perjudian Di Marelan Dan Di Desa Manunggal Helvetia

23 Desember 2024 - 21:53 WIB

Kadis PKP2R Kota Medan Bungkam Adanya Bangunan 61 Unit Di Ruang Terbuka Hijau

23 Desember 2024 - 21:47 WIB

Ka. KPLPΒ  Beserta Jajarannya Lakukan Kontrol Blok Hunian Pengawasan Kondusifitas Keamanan Lapas Kelas IIA Binjai

23 Desember 2024 - 21:36 WIB

Kapolda Sumut Tinjau Kesiapan Pos Nataru di Simalungun Jamin Kenyamanan Pemudik

23 Desember 2024 - 21:32 WIB

Tim Gabungan Polda Sumut Gerebek Lokasi Perjudian di Asahan, 19 Orang Pelaku Diamankan

23 Desember 2024 - 21:29 WIB

Trending di Berita