Situbondo, Publikapost.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah minum Kota/ Kabupaten (UMK) Kabupeten Situbondo tertuang pada keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024. Naik 7.5% tapi terendah se- Jawa Timur.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo, Rasyuhdi dari unsur Serikat Pekerja mengatakan, Kenaikan UMK tersebut merupakan hasil ikhtiar bersama sahabat serikat di Provinsi Jawa Timur, meskipun Kabupaten Situbondo hanya mengusulkan 6.5%.
“ Saat rapat pleno penetapan rekomendasi UMK Situbondo meskipun dari kami mengusulkan naik 8-10% tapi karena suara kami sedikit, akhirnya Pemkab hanya merekomendasikan kenaikan 6.5%, tapi kami koordinasi dengan DPW yang di Surabaya untuk memperjuangkan disana, alhamdulillah keputusan gubernur lebih berpihak ke kami” jelas Rasyuhdi.
Kendati demikian Rasyuhdi juga mengungkapkan, meskipun Situbondo berhasil naik 7.5% lebih tinggi dari daerah lainnya, akan tetapi Kabupaten Situbondo tetap mempunyai UMK paling rendah se-Jawa Timur.
“ UMK kita tetap terendah se-jawa Timur, meskipun dengan kenaikan 7.5% atau sebesar Rp.162.922 dan pada 2025 menjadi Rp.2.335.209 dari yang awalnya pada 2024 sebesar Rp.2.172.287 ” ungkapnya.
Rasyuhdi juga berharap pihak perusahaan dapat mematuhi UMK yang berlaku dan pemerintah daerah bisa melihat peluang besar untuk mendatangkan investor karena kabupaten Situbondo kembali menempati upah terendah se-Jawa timur.
“Pengusaha di harap mematuhi peraturan yang sudah berlaku dan Pemerintah Daerah bisa melihat peluang besar untuk mendatangkan Investor karena kita kembali dengan Upah terendah se-Jawa Timur” tutupnya.