Pamekasan,Publikapost.com – Pada saat pengajuan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polres Pamekasan, Jawa Timur, berikan sanksi kepada para pengurus dan bakal calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Kejadian tersebut bermula saat kader PKB tersebut melakukan konvoi kendaraan bermotor di jalan raya tanpa menggunakan helm saat menuju KPU, pada 13 Mei 2023.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan AKP Muhammad Munir di Pamekasan, Jawa Timur, Senin, mengungkap bahwa tindakan itu dilakukan, akibat konvoi kendaraan tanpa menggunakan helm merupakan sama saja dengan mengampanyekan kepada masyarakat umum agar mereka melanggar ketentuan disiplin berlalu lintas.
“Karena itu, kami mendatangi pengurus PKB dan memberikan sanksi kepada peserta konvoi kendaraan tersebut,” katanya.
Kepala Satlantas menjelaskan, sebagai bakal calon wakil rakyat, mereka seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, apalagi di antara para peserta konvoi kendaraan bermotor tersebut juga ada masih aktif sebagai wakil rakyat di DPRD Pamekasan.
Foto dan video rekaman konvoi kendaraan bermotor pengurus dan bakal calon legislatif untuk Pemilu 2024 ini selanjutnya viral di berbagai platform media sosial seperti tiktok, instagram, facebook, twitter. Aksi pengurus dan bakal caleg partai ini menuai kecaman dari warganet, karena dinilai memberi contoh yang tidak baik kepada masyarakat.
“Kami berharap kegiatan pelanggaran hukum yang dilakukan secara ramai-ramai seperti itu merupakan yang pertama sekaligus yang terakhir. Dalam artian tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang,” kata Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Muhammad Munir.