Menu

Mode Gelap

Berita Β· 3 Jan 2025 13:19 WIB

Kasat Lantas Polrestabes Medan Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Menggunakan Calo Dalam Pengurusan SIM


Kasat Lantas Polrestabes Medan Ingatkan Masyarakat Untuk Tidak Menggunakan Calo Dalam Pengurusan SIM Perbesar

Medan, Publikapost.com Kompol Andika Purba,S.H,.S.I.K., menyampaikan serta menyarankan kepada masyarakat yang ingin melakukan pengurusan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan memakai jasa calo, karena Satlantas Polrestabes Medan’ tidak menjamin Akreditasi sistem pencaloan tersebut, Jum’at 3/01/2025.

Andika mengatakan Himbauan pemberitahuan telah kami buat, agar masayarakat tidak memakai atau mengunakan jasa Calo dalam pembuatan SIM.

“Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas (Idcard). Kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktik,” Senada kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus pada Mei 2024.

Andika juga menegaskan pembuatan dan permohonan pengajuan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Dalam pelaksanaan nya pemohon harus mengikuti dan melengkapi persyaratan, pada pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai peraturan yang berlaku.

Kasat Lantas Polrestabes Medan ‘menjelaskan untuk pembiayaan telah dituangkan dalam peraturan Pembiayaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai yang berlaku.

Biaya Bikin SIM 2024
Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM C II: Rp 100.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D: Rp 50.000 (per penerbitan)
Penerbitan SIM D I: Rp 50.000 (per penerbitan)

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi. Seperti diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SIM kini dilakukan di luar Satpas sebagaimana tertuang dalam ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Firman Shantyabudi saat menjabat sebagai Kakorlantas atas nama Kapolri.

Biaya pemeriksaan tersebut juga dipungut langsung oleh dokter atau psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan. Kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba, mengajak masyarakat untuk ikut serta dan berperan dalam membudayakan tertib berlalu lintas yang baik dan benar di Kota Medan. (Kaperwil Sumut – Habib)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Gelar Buka Puasa Bersama Media Secara Serentak Melalui Zoom Meeting

14 Maret 2025 - 03:11 WIB

Bupati John Kenedy Azis Sidak Beberapa Puskesmas Pastikan Pelayanan Terbaik Bagi Kesehatan Masyarakat

14 Maret 2025 - 03:09 WIB

Bupati John Kenedy Azis Sebut Keberadaan Baznas Sangat Penting dalam Penyerahan Zakat Ramadhan Berkah 1446 H

13 Maret 2025 - 17:37 WIB

Aksi Normalisasi Drainase di Kawasan Pasar Pusat Padang Panjang Sumatera Barat , Seberapa Efektif kah ?

13 Maret 2025 - 12:34 WIB

Pengajuan RJ, Kasus Sopir Truk Aniaya Sopir DamkarΒ 

13 Maret 2025 - 12:29 WIB

Kejati Sulsel Setujui Restotarif Justice, Kasus Dugaan Menantu Pukul Mertua dan Ipar di Jeneponto

13 Maret 2025 - 12:27 WIB

Trending di Berita