Medan, Publikapost.com – Dengan berdasarkan laporan polisi nomor LP /B/92/1/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Evi (Pelapor) mendatangi polsek medan tembung jalan letda Sujono, 14/1/2025, Malam.
Dilokasi berbeda AKP Japri Simamora ketika dikonfirmasi wartawan melalui via whatsapp, ia menyatakan pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan.
“Lagi kita cek dan lidik pelakunya,” tegas japri.
Seorang perempuan Evi melaporkan dugaan tindak pidana curanmor UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 363, sebelum nya Edi Suprayetno memakai sepeda Motor Milik Evi Honda New Vario 125 CBS, kendaraan tersebut digunakan untuk trasnportasi bekerja.
Edi (suami Evi) bekerja Sebagai tukang bangunan sedang bekerja di Jalan Pukat Banting 1, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara. Sebelumnya edi datang ke tempat bekerja dan memarkirkan sepeda motor honda new vario didepan rumah yang ia kerjakan dalam Keadaan kunci Stang dan Kunci Kontak terkunci, kemudian edi keluar rumah sekitar pukul 11.30 dan Ia melihat sepeda motor honda New vario yang ia parkirkan hilang di lokasi dengan bernopol BK 5402 AKM.
“Tak sampai disitu Edi langsung melihat rekaman cctv yang berada sekitar lokasi, ia melihat ada 2 orang Laki-laki tidak dikenal yang mengambil sepeda motor miliknya ber merk honda new vario dengan ber plat BK 5402 AKM,” terang Evi.
Atas kehilangan sepeda motor miliknya edi mengalami kerugian lima belas juta rupiah ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tembung yang berlokasi dijalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung.
Korban berharap kepada polisi medan tembung agar pelaku cepat di tangkap, dan ia berharap sepeda motor miliknya bisa didapatkan kembali terang edi kepada wartawan”. (Kaperwil Sumut – Habib)