Menu

Mode Gelap

Berita Β· 19 Jan 2025 21:26 WIB

Modus Pemantauan Dana BOS, Tiga Oknum LSM Diamankan Polisi Kasus Pemerasan


Modus Pemantauan Dana BOS, Tiga Oknum LSM Diamankan Polisi Kasus Pemerasan Perbesar

Padang Lawas, publikapost.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas mengungkap dan mengamankan Tiga Oknum Anggota LSM Garuda Sakti Indonesia diduga terlibat perbuatan pemerasan terhadap Kepala Sekolah SMP Negeri 01 Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.

Kasus ini dilaporkan oleh Kepala Sekolah, Masitoh Hasibuan, S.Pd., bersama Riswan Efendi, Ketua Persatuan Wartawan Daerah (Perwada) Kabupaten Padang Lawas, Jumat (17/01/2025.) Para Pelaku memeras dengan Modus Pemeriksaan Penggunaan Dana BOS Tahun 2023 dan 2024 untuk menekan Korban agar menyerahkan Uang Tunai.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, S.IK., menyatakan, Ketiga Pelaku, berinisial BTZ (48), AZ (54), dan AL (47), mendatangi sekolah dengan alasan memeriksa realisasi Dana BOS.

Mereka mengancam akan mempublikasikan dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana BOS tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang. β€œPara Pelaku menggunakan ancaman publikasi sebagai bentuk tekanan terhadap kepala sekolah untuk menyerahkan uang,” ujarnya, Minggu (19/01/2025).

Perbuatan para Pelaku semakin berani ketika mereka mengikuti Korban hingga ke Dinas Pendidikan dan Bank Sumut sebelum akhirnya bertemu di Tempat Kafe di Kecamatan Barumun. Di lokasi tersebut, Korban menyerahkan Uang Tunai, sebesar Rp 2.950.000 dalam Amplop Berwarna Kuning.

Setelah menyerahkan Uang, Korban langsung menghubungi Kanit Tipidkor Polres Padang Lawas, Iptu B.C. Nasution, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap. Tim Satreskrim Polres Padang Lawas kemudian bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan para Pelaku.

Ketiga Pelaku diamankan saat berusaha meninggalkan Lokasi Kafe menggunakan Mobil, Jenis Toyota, Merk Avanza, Warna Hitam, No. Pol. B 2599 SED. Polisi menemukan barang bukti, berupa Amplop Kuningan berisi Uang Tunai sebanyak 59 Lembar Uang Pecahan Rp 50.000, diduga hasil Perbuatan Pemerasan, Dua Unit Ponsel, Enam Surat Tugas dan Kartu Pers. β€œPolisi mendalami dugaan perbuatan apakah masih ada Pelaku Lainnya, maupun yang menjadi Korban apa lebih dari satu orang,” terangnya.

Kapolres AKBP Diari Astetika, S.IK., menegaskan akan memberantas segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan Masyarakat di sektor pendidikan. β€œPolisi tidak akan mentolerir tindakan premanisme, terlebih yang dilakukan kepada Tenaga Pendidik. Kasus ini akan diproses hingga tuntas, dan para Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP, tentang Pemerasan,” jelasnya.

Kapolres mengapresiasi keberanian Korban melaporkan kejadian tersebut, sehingga Polisi dapat bertindak cepat. Selain itu barang bukti menjadi kunci proses hukum untuk membuktikan perbuatan para Pelaku.

Kapolres menghimbau Masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aksi serupa agar dapat segera ditindaklanjuti. β€œSilahkan laporkan jika ada yang hal sama dilakukan para Pelaku. Polisi akan memastikan memberikan perlindungan kepada Masyarakat, terutama mereka yang menjadi Korban tindak pidana,” imbuhnya.

(William)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Gelar Buka Puasa Bersama Media Secara Serentak Melalui Zoom Meeting

14 Maret 2025 - 03:11 WIB

Bupati John Kenedy Azis Sidak Beberapa Puskesmas Pastikan Pelayanan Terbaik Bagi Kesehatan Masyarakat

14 Maret 2025 - 03:09 WIB

Bupati John Kenedy Azis Sebut Keberadaan Baznas Sangat Penting dalam Penyerahan Zakat Ramadhan Berkah 1446 H

13 Maret 2025 - 17:37 WIB

Aksi Normalisasi Drainase di Kawasan Pasar Pusat Padang Panjang Sumatera Barat , Seberapa Efektif kah ?

13 Maret 2025 - 12:34 WIB

Pengajuan RJ, Kasus Sopir Truk Aniaya Sopir DamkarΒ 

13 Maret 2025 - 12:29 WIB

Kejati Sulsel Setujui Restotarif Justice, Kasus Dugaan Menantu Pukul Mertua dan Ipar di Jeneponto

13 Maret 2025 - 12:27 WIB

Trending di Berita