Menu

Mode Gelap

Berita Β· 23 Jan 2025 14:53 WIB

Diduga Penyelidikan Tidak Berjalan, Penyidik Polsek Padang Bolak Dilaporkan Ke Bidang Propam PoldasuΒ 


Diduga Penyelidikan Tidak Berjalan, Penyidik Polsek Padang Bolak Dilaporkan Ke Bidang Propam PoldasuΒ  Perbesar

Medan, Publikapost.com – Diduga kasus penyelidikan yang ditanganinya tidak berjalan sejak tahun 2024. Oknum penyidik Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, dilaporkan ke Propam Polda Sumut.

Korban penganiayaan Satpol PP melaporkan oknum penyidik Polsek Padang Bolak ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Diketahui korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dia alaminya, terjadi pada saat menggelar unjuk rasa bersama rekan-rekannya, lalu terjadi kericuhan antara petugas pengamanan Satpol PP dengan dirinya bersama rekan-rekan.

Dalam kericuhan tersebut terjadi penganiayaan kepada dirinya bersamaΒ rekan-rekan unjuk rasa, ia dipukul sejumlah anggota Satpol PP.

Kejadian itu terjadi tepat di depan gerbang Kantor Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kamis (20/3/2024) tahun lalu.

Beranjak dari penganiayaan yang dialami nya tersebut ia melakukan upaya hukum dengan melaporkan Oknum petugas Satpol PP, ke Polsek Padang Bolak.

Hari ini kami telah membuat pengaduan di Propam Polda Sumatera Utara terhadap oknum polisi yang diduga saat menjalankan tugasnya itu tidak profesional serta dianggap melanggar kode etik Polri, Pasal 5 Ayat (1) huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Pihaknya melaporkan oknum penyidik usai laporan yang dibuat korban tidak ditindaklanjuti serta tidak ada kepastian hukum kurang lebih sudah 8 bulan.

Ongku Parmohonan Harahap, mengatakan sampai saat ini kurang lebih 8 bulan tidak ada kepastian hukum terkait laporan saya.

“Ini yang menjadi tanda tanyak saya mengapa SP3 yang di berikan oleh pihak kepolisian Polsek Padang Bolak, menyebutkan bahwa dari saksi ahli pidana mengatakan bahwa laporan saya tidak memenuhi unsur Pasal 170 KUHP.,” ucapnya.

Mora Sakti Siregar, yang ikut mendampingi korban, mengatakan seharusnya pihak penyidik memberikan kepastian hukum kepada Ongku Parmohonan Harahap, memang benar salah satu korban atas nama Ahmad Mubarok telah berdamai dengan pelaku secara sepihak, sedangkan Ongku Parmohonan Harahap pada saat itu sedang berada di Jakarta, tetapi tidak bisa memberhentikan pidana nya.

“Kami meminta Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.H., S.I.K., untuk dapat memberikan Atensi terkait laporan yang diduga sudah 8 bulan tanpa ada kepastian,” terangya. (Kaperwil Sumut – Habib)

Artikel ini telah dibaca 161 kali

Baca Lainnya

Meningkatkan Komunikasi Dan Koordinasi, Rw 013 Menteng Dalam Gelar Forum Bulanan

12 Juli 2025 - 22:42 WIB

Dalam Rangka Peringati hari Koperasi Ke-78, Bupati Lepas Gerak Jalan Jantung Sehat

12 Juli 2025 - 21:50 WIB

Bupati JKA Titip Aspirasi Pembangunan Padang Pariaman Atas Kunjungan Komisi VIII DPR RI

11 Juli 2025 - 22:40 WIB

Satu Tersangka Baru Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Kota Makassar di Amankan Kejati Sulsel

11 Juli 2025 - 20:54 WIB

Kejati Sulsel Menetapkan Dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Bank BUMN di Makassar

11 Juli 2025 - 14:35 WIB

Syifa Agisna Maulida, Sumbang Medali Perunggu Untuk Kontingen Jakarta Selatan

11 Juli 2025 - 14:31 WIB

Trending di Berita